Gubernur Dedi Mulyadi Tenang Hadapi Pelaporan ke Bareskrim Polri

Gubernur Dedi Mulyadi Tenang Hadapi Pelaporan ke Bareskrim Polri



, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
Menyikapi dengan tenang surat dari orangtua siswa yang berasal dari Bekasi kepada Bareskrim Polri tentang kebijakan mengirimkan murid bermasalah ke barak miter.

Dedi bersikeras tidak terprovokasi dan malah merespons dengan sindiran ke arah pihak pengadu yang dia anggap hanya mencari perhatian publik.

Beberapa hal seperti kritikan, masukan, bullying, cibiran, atau bahkan upaya untuk menjebloskanku ke pengadilan, semua itu harus diabaikan tanpa meresponsnya dengan emosi.

“Diajak begitu saja santai. Bisa jadi mereka hanya ingin disoroti,” ujar Dedi pada keterangan hari Minggu (8/6).

Laporan ke Bareskrim tersebut dikirim karena para orangtua murid khawatir tentang keputusan tegas Dedi yang mengharuskan siswa bersikap tidak patuh untuk menjalani pelatihan di barak tentara.

Tetapi, sesuai dengan pendapat Dedi, tindakan itu sebenarnya mencerminkan wujud cinta dan perhatian kepada pemuda Jawa Barat yang sedang berhadapan dengan berbagai kesulitan masa kini.

“Berdasarkan pendapatku, keyakinan terhadap tindakan ini merupakan usaha untuk menghargai serta menyayangi semua warga Jawa Barat dan generasi muda mereka,” katanya.

Tujuannya adalah untuk mengembangkan generasi muda Jawa Barat supaya tumbuh menjadi individu yang tangguh, kompetitif, serta dapat merajai beragam bidang kehidupan, baik itu di ranah teknologi maupun dalam dunia wirausaha.

“Saya harap penduduk Jawa Barat di masa mendatang, terutama generasi muda mereka, akan menjadi individu yang luar biasa. Mengendalikan teknologi, memahami sektor manufaktur, pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang usaha dan beragam pekerjaan lainnya. Semua ini harus dikembangkan melalui karakteristik dan struktur yang kuat,” ungkapnya.

Sekarang ini, orangtua siswa asal Bekasi Adhel Setiawan telah melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada Bareskrim Polri.

Keluhan tersebut berkaitan dengan aturan Dedi Mulyadi yang menyebabkan para murid bersikap tidak patuh dikirim ke barak tentara.

“Kami melaporkan ke Bareskrim tentang aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan keputusan Dedi Mulyadi itu,” ujar Ade di Bareskrim Polri, Kamis (5/6).

Adhel mengatakan akan ikut membawa beberapa barang bukti. Ia mencurigai bahwa keputusan Dedi Mulyadi tersebut bertentangan dengan Pasal 76 H UU Perlindungan Anak.

“Satu dari pasal-pasal yang kita tambahkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah pada Pasal 76 H, dan ini secara tegas mengharamkan penyerapan anak-anak sebagai bagian dari aktivitas militer,” ungkap Adhel.

“Pasal 76 H ini mengandung sanksi penjara dengan maksimal 5 tahun. Itulah salah satu ketentuan yang telah kami tambahkan. Hal tersebut seolah-olah terkait militer dan penglibatan anak-anak di dalamnya. Sekitar seperti itulah hal-hal yang harus diteliti oleh Bareskrim,” ungkapnya.

Seharusnya, menurut Adhel, sebuah kebijakan perlu memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.

Menurut dia, keputusan Dedi Mulyadi tersebut tidak sejalan dengan pengembangan karakter siswa.

“Di sisi lain, proses tersebut sama sekali tidak membutuhkan keahlian para profesional pendidikan yang paham tentang psikologi anak. Bagaimana mungkin pembentukan karakter seorang anak dilakukan dengan cara mencabut rambut mereka, diberi seragam tentara lalu disuruh merayap di tempat-tempat kotor,” katanya.

Adhel menginginkan keluhan yang diajukan bisa ditinjau ulang oleh Bareskrim Polri. Ia menambahkan bahwa dirinya akan dipanggil lagi guna memperkuat bukti pengaduannya.

“Selama minggu depan, pihak Bareskrim akan mengkonfirmasi kembali dan menetapkan apakah ada bukti tambahan yang diperlukan atau informasi lain yang harus disempurnakan. Itulah intinya,” jelasnya.

(mcr27/jpnn)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *