- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, political debates, politics, politics and government, politics and lawgovernment, political debates, politics, politics and government, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
2
JAKARTA, lowongankerja.asia
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan bahwa tak ada landasan hukum yang mendukung pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ia tegas menyebutkan bahwa Gibran sudah dipilih dengan sah bersama Prabowo Subianto berdasarkan aturan yang berlaku.
Sarmuji mementingkan bahwa Gibran telah terpilih secara resmi berkat dukungan mayoritas penduduk Indonesia, yang ditunjukkan melalui pencapaiannya memperoleh 58% suara di Pemilu Presiden tahun 2024 kemarin.
“Mas Gibran terpilih dengan sah berdasarkan undang-undangan melalui proses pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58% penduduk Indonesia secara legal, lalu dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Sarmuji di Jakarta pada hari Rabu (7/5/2025).
Anggota Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa Gibran tidak melanggar hukum apapun yang dapat menjadi dasar untuk impeachment.
“Maka, hingga kini jalan untuk pemakzulan berdasarkan undang-undang tetap tertutup,” ujar Sarmuji dilansir
Antara
.
Pernyataan Sarmuji tersebut diungkapkan sebagai tanggapan terhadap anjuran beberapa kelompok yang berencana mengajukan mosi tidak percaya kepada Gibran. Putra mantan presiden Joko Widodo ini menjadi sorotan akibat pencalonannya yang menuai pro kontra lewat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi yang pada saat itu dipimpin oleh pamarnya.
Gibran berhasil dicalonkan dalam pemilihan presiden karena adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kebijakan ini menyatakan bahwa individu yang belum berusia 40 tahun masih boleh maju sebagai calon presiden atau wakil presiden asalkan mereka sebelumnya telah atau saat ini menjalani tugas sebagai kepala daerah.
Sekarang, banyak mantan anggota TNI telah mengajukan permohonan untuk mencopot Gibran lewat MPR. Permintaan pencopotan ini disahkan oleh 103 perwira tinggi berpangkat jendral, 73 dengan pangkat laksamana, 65 yang bertugas sebagai marsekal, serta 91 lainnya berasal dari golongan kolonel.
Tuntutan pemberhentian Gibran dikirimkan oleh Jenderal (Purn.) Try Sutrisno, Marsekal (Purn.) Hanafie Asnan, sampai dengan Jenderal (Purn.) Fachrul Razi.