- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
controversies, news, politics, politics and government, politics and lawcontroversies, news, politics, politics and government, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
13
lowongankerja.asia
Pelaporan ijazah buatan Jokowi terhadap Mahfud MD oleh pihak berwenang telah dilakukan dan mengarah pada tindakan hukum di pengadilan. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga ikut ditahan dalam penyelidikan atas tuduhan ijazah tiruan yang menyangkut Presiden Joko Widodo.
Muhammad Taufiq adalah orang yang telah melaporkan Mahfud MD.
Muhammad Taufiq melaporkan Mahfud MD karena dia menganggap komentar Mahfud MD dapat berdampak pada keputusan pengadilan terkait ijazah Jokowi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Mahfud mengungkapkan alasan mengapa tuntutan terkait ijazah palsu sudah dua kali dibatalkan, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Mahfud, kedudukan penggugat kurang kuat karena tak ada kesepakatan resmi di antara Jokowi dan para pemohon.
Opini tersebut dikemukakan oleh Mahfud MD ketika ia berpartisipasi sebagai pemateri pada Seminar Nasional FH UII tanggal 24 April 2025.
Menurut Taufiq, pandangan Mahfud MD bisa berdampak pada penolakan gugatan ijazah gadungan milik Jokowi.
Akhirnya dia memutuskan untuk mengajukan laporan terhadap Mahfud MD ke pengadilan.
Saya berniat mengajukan tuntutan hukum dengan cara melapor kepada pihak berwajib terkait Prof. Mahfud MD.
Dia sudah mencemarkan nama baik pengadilan. Dia seperti menyebut bahwa kasus tersebut diputuskannya tanpa persidangan, yaitu tuduhan tentang ijazah palsu milik Jokowi dibatalkan,” jelas Taufiq ketika ditemui di PN Surakarta pada hari Rabu (7/5/2025), demikian dilaporkan oleh Tribun Solo.
Taufiq menganggap pandangan Mahfud MD salah karena tuntutan hukum yang diajukan tidak termasuk kategori gugatan pelaksanaan janji yang buruk.
Gugatan saya dianggap oleh Mahfud MD sebagai gugatan wanprestasi.
“Mahfud MD keliru, ia telah menghinakan sistem peradilan. Saya punya pilihan untuk melapor di Surakarta atau Jakarta,” tegas Taufiq.
Kecemasan Taufik dipertahankan oleh pandangan Mahfud MD yang disetujui oleh para hakim di pengadilan.
Lebih lanjut, para hakim sekarang memiliki tingkat kualifikasi ilmiah yang lebih rendah dibandingkan dengan Mahfud MD.
Guru Besar tidak boleh menilai suatu kasus pengadilan tanpa pemeriksaan lebih dahulu dan kemudian menyatakannya sebagai ditolak.
“Tentu saja hal tersebut berdampak, sebab para hakim merupakan murid-muridnya,” jelas Taufiq.
Telah diketahui bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang menyangkut mantan presiden Jokowi sudah mencapai tahapan mediasi sebanyak dua kali.
Dalam mediasi kedua, tim pengacara Jokowi menuntut untuk mengakhiri proses tersebut lantaran tidak adanya kesepakatan.
Jokowi juga mengungkapkan kesiapannya untuk berjuang di pengadilan.
Jika perlu, dia bahkan akan datang sendiri sambil membawa ijazah asli nya.
Respons Pihak Mahfud MD
Menghadapi rancangan pengajuan laporan tersebut, Koordinator Nasional (Kornas) Sahabat Mahfud malah mengadukan kembali Taufiq kepada Bareskrim Polri.
Menurut Ketua Kordnas Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, Mahfud MD tidak melanggar hukum dengan tuduhan contempt of court.
“Jadi kami sudah membuat pengaduan terkait pernyataan saudara MT (alias Taufiq) yang menyatakan Pak Mahfud MD melakukan contempt of court terkait isu ijazah palsu Jokowi. Padahal jelas tidak benar,” ujar Duke Ari Widagdo, di Bareskrim Polri. Kamis (15/5/2025).
Duke menyatakan bahwa Mahfud MD tidak pernah memberikan komentar langsung terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Mahfud MD dan Duke menyatakan bahwa mereka hanya sempat memberikan komentar mengenai gugatan ijazah palsu terhadap Jokowi yang telah resmi ditegakkan, bukannya tentang kasus gugatan yang sedang dihadapi Taufiq saat ini.
Bapak Mahfud meskipun tidak mengerti tentang gugatan (ijazah palsu) yang diajukan oleh MT di pengadilan.
“Pak Mahfud juga tak pernah mengomentari gugatan itu,” jelas Duke yang ingin kembali menegaskan.
Duke pun membawa sejumlah barang bukti ke Bareskrim.
Di antaranya bukti potongan video pernyataan Taufiq yang diduga memuat kabar bohong, hingga potongan video pernyataan Mahfud MD soal ijazah palsu.
Duke menginginkan agar Bareskrim Polri secepatnya melanjutkan proses pengaduan tersebut.
“Duke mengungkapkan bahwa kita menjalani proses hukum ini karena pihak terkait masih belum mencabuti pernyataannya dan juga belum berinisiatif untuk meminta maaf,” katanya.
Wakil Koordinator divisi Hukum dari Kornas Sahabat Mahfud, Andzar Amar menyatakan bahwa tindakan hukum tersebut diambil untuk memenuhi permintaan Sahabat Mahfud yang tersebar di seluruh Indonesia.
Andzar menyebutkan bahwa kelompok Sahabat Mahfud sejatinya berharap Taufiq memiliki niat tulus serta bersedia mempertanggungjawabkan ucapan yang disampaikannya.
“Kita lihat pertanggungjawaban secara hukum yang bersangkutan terhadap statement-nya yang sudah disampaikan di ruang publik,” jelas Andzar.
(*/lowongankerja.asia)
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Ikuti juga informasi lainnya di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan