Gembira! Kesempatan Baru CPNS Untuk Profesional Berusia di Atas 40 Tahun

Gembira! Kesempatan Baru CPNS Untuk Profesional Berusia di Atas 40 Tahun


Priangan Insider –

Pihak pemerintah telah meluncurkan kebijakan baru yang semakin bersikap terbuka dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Kebijakan kali ini menawarkan kesempatan kepada para pelamar berumur maksimal 40 tahun untuk mendaftar sebagai CPNS, dengan fokus pada posisi-posisi tertentu yang mensyaratkan tingkat pendidikan lanjutan serta durasi belajar yang cukup lama.

Harapan dari kebijakan ini adalah untuk membuka kesempatan lebih besar kepada para profesional yang sebelumnya telah dibatasi oleh aturan tentang batasan umur dalam proses perekrutan.

Tahap ini merujuk kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang menggarisbawahi keharusan untuk mencegah diskriminasi berdasarkan umur saat melakukan seleksi karyawan, termasuk di bidang publik dan swasta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, lewat Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Muhammad Averrouce, menggarisbawahi bahwa aturan baru tersebut adalah jawaban atas durasi studi panjang untuk sejumlah pekerjaan yang dihadapi oleh masyarakat.

“Sebagai contoh, dokter spesialis membutuhkan waktu bertahun-tahun dalam proses pendidikannya sebelum dapat menyandang gelar khusus tersebut,” terangkan Averrouce.

Pekerjaan Apa Saja Yang Dapat Diprospekkan Sampai Umur 40 Tahun?

Penurunan ambang umur tersebut berdasarkan Keppres No. 17 Tahun 2019 tentang kriteria untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana usia peserta tidak boleh melebihi 40 tahun saat mendaftar. Sejumlah posisi yang tercakup dalam aturan ini meliputi:

– Dokter Spesialis

– Dosen yang mempunyai syarat minimum berpendidikan S3 (doktoral)

– Peneliti

– Perekayasa

Mohammad Averrouce menyebutkan bahwa faktor penentu dalam memberikan fleksibilitas terkait umur ini adalah lamanya waktu pendidikan yang diperlukan untuk jabatan-jabatan tertentu. Hal itu memastikan calon-calon yang dulunya dibatasi oleh ambang usia masih dapat memiliki kesempatan untuk melayani dan membantu di bidang pemerintahan.

Mengatasi Ketidakpuasan dan Mendukung Keberanian di Tempat Kerja

Surat edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut juga sebagai tanggapan atas berbagai keluhan dari publik yang mengeluhkan tentang ambang umur dalam proses perekrutan pekerja sering kali kurang masuk akal dan mengekang peluang kerja untuk individu yang masih bermanfaat, khususnya bagi orang-orang dengan rentang usia lebih dari 35 hingga 40 tahun.

Pihak berwenang menyatakan bahwa umur bukanlah dasar utama dalam penolakan calon pekerja yang memang telah terbukti memiliki keterampilan dan pengalaman handal. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bertujuan untuk menggerakkan seluruh industri, baik perusahaan swasta maupun BUMN, agar memberikan kesempatan kerja secara lebih luas dan adil bagi para pencari kerja.

Menjawab Tantangan Demografi dan Menghadapi Masa Depan

Tak hanya bertujuan membenahi ketersediaan lapangan kerja pada masa sekarang, kebijakan tersebut pun turut menjadi komponen penting dalam taktik pemerintah menangani pergantian demografis di Indonesia. Menghadapi penambahan populasi pekerja yang semakin menua—yang biasanya disebut sebagai masyarakat lanjut usia atau aging population—sistem tenaga kerja perlu dipertegas supaya bisa tetap bersifat inklusif, produktivitas tinggi serta adil secara sosial.

Proses pembukaan formasi CPNS bagi pelamar hingga umur 40 tahun bukan cuma menjawab kebutuhan singkat, tetapi juga adalah komponen dalam strategi pemerintah jangka panjang guna menghasilkan lapangan pekerjaan yang lebih adil serta sustainabel. (***)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *