- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, politics, politics and government, politics and law, public policygovernment, politics, politics and government, politics and law, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
16
PR GARUT
— Pihak pemerintah melalui Ditjen Dukcapil mengkonfirmasi bahwa pada tahun 2025, prosedur pergantian alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan tetap bebas biaya, entah itu terkait dengan berpindah tempat tinggal dalam satu kabupaten atau kota ataupun antara wilayah yang melewati batasan propinsi.
Langkah ini penting bagi warga yang berpindah tempat tinggal karena alasan pekerjaan, pendidikan, pernikahan, atau keperluan lainnya,
Untuk memastikan bahwa informasi kependudukan masih akurat dan tidak menyebabkan masalah Administratif, seperti ketika mendaftar untuk BPJS, melaksanakan kewajiban Pajak, atau menggunakan jasa Perbankan.
Wajib Perbarui Kartu Keluarga
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, Handayani Ningrum, menegaskan bahwa perubahan alamat pada KTP otomatis akan mempengaruhi data di Kartu Keluarga (KK). QR Code di KK lama menjadi tidak aktif dan harus diperbarui agar selaras dengan sistem data kependudukan nasional.
“Apabila berpindah tempat tinggal, Kartu Keluarga pun wajib diupdate mengingat adanya perubahan pada data kependudukan,” jelas Handayani, Rabu (19/3/2025).
Persyaratan Pindah Alamat untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2025
1.Jika Pindah dalam Kabupaten/Kota:
– Salinan KTP dan KK
– formulir F-1.03 (dapat ditemukan di kantor Dukcapil)
– Karta Induk Anak (KIA) untuk buah hati
– Dokumen persetujuan tertulis dari pemilik properti bila ingin mengontrak, menyewa tempat tinggal, atau nge-inde kos
2.Jika Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi:
– Salinan KTP dan KK
– Formulir F-1.03
– KIA bagi anak-anak
– Surat Pengesahan Pemindahan Warga Negara Indonesia (SPW-WNI) yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di tempat asal individu tersebut berasal
– Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika menumpang)
Cara Ganti Alamat KTP 2025
Bagi Alamat Tempat Tinggal Yang Tetap Di Kabupaten/Kota Sama:
1. Datangi kantor Dukcapil terdekat
2. Lengkapi formulir F-1.03 dan sertakan persyaratan dokumennya.
3. Bila keseluruhan keluarga berpindah, Kartu Keluarga yang baru akan dikeluarkan dengan nomor identik.
4. Apabila cuma sebagian anggota yang berpindah, maka akan dihasilkan KK baru menyesuaikan susunan keluarganya.
5. Dukcapil akan mengambil serta mendispose KTP lama kemudian mencetak yang baru.
Bagi yang berdomisili di luar kabupaten/kota/provinsi:
1. Kunjungi kantor Dukcapil setempat di wilayahmu dan lengkapi formulir F-1.03.
2. Dukcapil akan mengeluarkan SKPWNI
3. Serahkan SKPWNI di Dukcapil daerah tujuan
4. Pegawai akan menyita dan mencabut KTP lamanya, kemudian memberikan yang baru beralamat sesuai perubahan.
Apabila calon pendaftar telah sampai di tempat tujuannya tetapi belum memiliki SKPWNI, kantor kependudukan lokal dapat menolong dalam proses komunikasi dengan kantor penduduk asalnya lewat sistem daring (SIAK Konsolidasi) guna mengeluarkan SKPWNI tersebut.
Proses Tanpa Biaya
Semua langkah tersebut bersifat tanpa biaya atau gratis, termasuk pembuatan SKPWNI, pencetakan ulang KTP, serta perbaharuan KK.
Masyarakat diminta untuk segera memperbarui informasi apabila pindah domisili, supaya tidak timbul kesalahan atau ketidaksinkronan dalam mendapatkan layanan publik serta kebutuhan Administratif yang lain. ***