- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
armed forces, finance news, government, military, newsarmed forces, finance news, government, military, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
12
lowongankerja.asia
Berita baik untuk TNI karena pada tanggal 1 Juni 2025 akan terjadi kenaikan gaji.
Berita tersebut muncul usai sejumlah sumber mengklaim bahwa peningkatan akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2025, walaupun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Upah tentara nasional Indonesia telah lama menjadi subjek yang menarik perhatian publik, entah itu karena keingintahuan warga tentang pendapatan pejabat pemerintahan atau oleh para kandidat prajurit yang sedang menjalani proses seleksi.
Menurut data terbaru, besaran upah TNI di tahun 2025 tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2024 yang merupakan revisi ketigabelas atas PP No. 28 Tahun 2001.
Peraturan tersebut mengadopsi kenaikan sebesar 8 persen yang akan efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
Walaupun tidak ada perubahan resmi yang dirilis, beberapa sumber mengindikasikan bahwa diskusi tentang kenaikan gaji di tengah tahun 2025 sudah mulai dilakukan. Ini sebagian besar bertujuan untuk memastikan upah sesuai dengan laju inflasi serta mencukupi keperluan hidup para prajurit.
Akan tetapi, sampai dengan Mei 2025, Kementerian Pertahanan masih belum mengonfirmasi tentang kenaikan upah mulai tanggal 1 Juni.
Ini menyebabkan upah dasar Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih berdasarkan sistem yang sudah ada sebelumnya. Meski begitu, tunjangan serta fasilitas tambahan seperti tukin, tunjangan keluarga, beras sejahtera, dan tunjangan posisi terus disalurkan sesuai aturan.
Untuk warga negara yang tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang pendapatan tentara TNI, di bawah ini terdapat informasi mengenai gaji sesuai dengan tingkatan pangkat dan golongan yang berlaku per tahun 2025:
Upah Prajurit TNI Tingkat I (Tamtama)
- Prajurit Kedua atau Kelasi Kedua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Prada Kelas Satu/Sergeant Pertama: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Kepala Prajurit atau Kelasi Kepala:Rp1.887.800 – Rp2.915.400
- Kopral Kedua : Rp1.946.800 – Rp3.006.600
- Kopral Satu: antara Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700.
Upah Prajurit TNI Tingkat II (Bintara)
- Sersan Kedua:Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Sersan Kepala:Rp2.116.400 – Rp3.971.000
- SersanMayor:Rp2.492.000–Rp4.095.200
- Asisten Letnan Kedua:Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Asisten Kopral Pertama:Rp2.650.300 – Rp4.355.400.
Gaji Perwira Pertama TNI Tingkat III
- Letnan Dua: antara Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.096.500
- Kapten:Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100.
Upah Perwira Menengah TNI Kelompok IV
- Wali Kota: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: antara Rp3.341.500 sampai dengan Rp5.491.200
- Kolonel: antara Rp3.446.000 sampai dengan Rp5.663.000
Gaji Perwira Tinggi TNI Golongan V
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama:Rp3.553.800 hingga Rp5.810.100
- Jendral Mayor, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
- Jendral, Laksamana, Marshal:Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Di luar upah dasar, personel militer TNI juga mendapatkan sejumlah tunjungan yang menaikkan penghasilan keseluruhan mereka.
Gaji tambahan berdasarkan prestasi kerja (tukin) merupakan bagian tersier, terlebih untuk para perwira senior yang mampu mendapatkan jumlah hingga belasan sampai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Walaupun tidak ada keputusan pasti tentang kenaikan gaji pada tanggal 1 Juni 2025, namun pihak pemerintah masih bertekad untuk memelihara kesejahteraan anggota tentara dengan melakukan peninjauan upah secara rutin.
Untuk mendapatkan berita terupdate, orang-orang diminta agar mengecek laman web resmi dari Kementerian Pertahanan atau mengontak pihak yang bersangkutan secara langsung.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Tribunnews.com