- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, news, pensions, social security, work and paygovernment, news, pensions, social security, work and pay - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
– Penggajian bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan senantiasa ditunggu dengan antusiasme.
Meliputi perubahan ke bulan Juni 2025 yang akan datang.
Tetapi bagi para pegawai negeri, seolah-olah perlu menahan tawa ketika menunggu gaji bulanan mereka cair.
Sebab itu, saat diterapkan di bulan Juni 2025, proses penggajian perlu dilakukan penangguhan akibat ketidaksesuaian antara jadwal penentuan tanggal dan waktukerja resmi.
Lantas mengapa demikian?
Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Tunjangan Lansia Bulan Juni Tidak Dipindahkan pada Hari Ini
Pihak berwenang telah mengesahkan rancangan gaji baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para penerima pensiun yang akan diberlakukan sejak tahun 2025.
Perubahan tersebut dicantumkan di berbagai Peraturan Pemerintah, seperti PP No. 5 tahun 2024 yang membahas tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, PP No. 8 tahun 2024 yang mengatur Tentang Pensiun Pokok, serta PP No. 11 tahun 2025 yang berkaitan dengan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun.
Untuk menghindari ketinggalan berita, sangat disarankan agar selalu mengecek informasi resmi dari pihak yang berwenang serta memverifikasi bahwa data rekening Anda masih aktif dan akurat.
Tindakan ini dilakukan untuk memperbaiki kesejahteraan dari pegawai negeri yang masih aktif serta mereka yang sudah pensiun menghadapi perubahan dinamis dalam perekonomian negara.
Berikut adalah info tambahan, untuk para pensiunan, kenaikan tunjangan pensiun sebanyak 12% yang diimplementasikan sejak bulan Januari 2024 ini juga akan terus dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. Dana pensiun tersebut akan tetap diproses dan dibagikan oleh PT Taspen mengikuti jadwal rutinnya.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk pencairan-pencairan sebelumnya dan biasanya dilaksanakan di awal bulan, yaitu pada tanggal 1.
Tetapi, bagaimana dengan aturan untuk awal bulan Juni 2025 yang dimulai dari tanggal merah dan bertepatan dengan hari libur regional atau harian yaitu hari Minggu?
Akankah pencairan ditunda?
Jadwal Pembayaran Dana pensiun bagi Pensiunan serta Tunjangan ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bulan Juni Tahun 2025
Menurut Peraturan Pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2024 yang mengenai Gaji Dasar bagi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya, serta Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2025 terkait dengan pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil dan penerima pensiun akan diberikan di awal bulan Juni 2025.
Berdasarkan penentuan tersebut, pada tanggal 1 Juni 2025 akan dilakukan pembagian gaji pensiun bulanan, serta tanggal 2 Juni 2025 adalah hari untuk membayar gaji ke-13.
Walau tanggal 1 Juni jatuh pada hari Minggu dan bersamaan dengan Hari Libur Nasional (Tanggal Merah “Lahirnya Pancasila”), Taspen sudah mengonfirmasi bahwa dana akan tetap diproses dan dapat diketahui melalui rekening bank pemegang mulai esok harinya.
-
Tingkat Penghasilan Dasar untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2025 Sesuai dengan Tingkatan Mereka Berdasarkan Golongan
Golongan I
Ia hingga Id: antara 1,68 juta sampai 2,90 juta Rupiah
Golongan II
IIa sampai IId: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III
IIIa sampai IIIc: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV
IVa sampai IVe: Rp 3,28 juta – Rp 6,37 juta
-
Besaran Gaji Pensiunan Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Golongan I
: Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta
Golongan II
: Rp1,74 juta hingga Rp3,42 juta
Golongan III
: Rp1,74 juta hingga Rp4,02 juta
Golongan IV
: Rp1,74 juta hingga Rp4,95 juta
-
Gaji Ke-13 Spesial bagi Para Peserta Pensiun
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, tunjangan ke-13 akan disalurkan di bulan Juni tahun 2025 dan terdiri dari beberapa elemen berikut:
- Pensiun pokok (termasuk kenaikan)
- Tunjangan keluarga dan beras
- Tambahan penghasilan lainnya
- Prosesnya bersifat otomatis dan tidak perlu diajukan kembali, selain itu bebas dari pemotongan kecuali pajak. Bahkan janda atau duda yang sedang mengasuh anak pun masih berhak mendapatkannya.
Simulasi Gabungan Pendapatan Pensiun dan Tunjangan Ke-13 Bulan Juni Tahun 2025
Berikut adalah estimasi pendapatan keseluruhan selama sebulan ( Juni 2025 ):
Golongan I
: Antara Rp3,49 juta hingga Rp4,51 juta
Golongan II
: Rp3,49 juta hingga Rp6,41 juta
Golongan III
: Mulai dariRp3,49 juta hingga Rp8,05 juta
Golongan IV
: Rp3,49 juta hingga Rp9,91 juta
(*)
Baca artikel lainnya di
Google News