Gaji Ke-13 untuk Pensiunan dan PNS: Pencairan Dimulai 2 Juni 2025, Ketahui Kriteria Golungan yang Tidak Berhak



Saat dana tunjangan ke-13 bagi para pensiun dan PNS akan dicairkan di bulan Juni 2025 mendatang, mari kita lihat perincian tentang tingkatan pangkat mana saja yang secara pasti takakan memperolehnya.

PT Taspen (Persero) mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk para penerima pensiun akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025.

Pembayaran gaji ke-13 langsung di transfer ke rekening setiap penerima, jadi para pensiunan tidak perlu mengajukan kembali, memverifikasi data, atau melakukan otentikasi ekstra.

Pembayaran tersebut menggambarkan apresiasi bangsa atas sumbangan para pensiunan.

“Dan ini merupakan wujud konkret kehadiran negara untuk memastikan kelanjutan pendapatan bagi PNS yang sudah menuntaskan tugasnya,” kata Corporate Secretary Taspen Henra, sebagaimana dilansir Kompas.com.


Detil Gaji Ke-13 bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025

Jumlah gaji ke-13 untuk para pensiunan, menurut Henra, dihitung dengan memperhatikan bagian pendapatan pada bulan Mei tahun 2025. Ini mencakup besarnya pensiun dasar, tunjangan bagi anggota keluarga, bantuan makanan, serta penambahan lainnya dalam hal penghasilan.

Jumlah dasar pensiun yang digunakan sebagai patokan sudah naik sebanyak 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2024, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut ini detail tunjangan khusus bagi para penerima pensiun sesuai dengan tingkatannya:


– Golongan I

  • Kategori IA: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 1.962.200
  • Kategori IB: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300
  • Kelompok IC: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200
  • Kategori Harga: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700.


– Golongan II

  • Kategori IIA: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.833.900
  • Kategori IIB:Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 2.953.800
  • Kategori IIC: antara Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 3.078.700
  • Golongan IIB: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800.


– Golongan III

  • Kategori IIIA: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600
  • Kategori III B: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600.


– Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • Golongan IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • Kategori IVD: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900
  • Golongan IVE: antara Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 4.957.100.

Dicatatkan pula bahwa upah bulanan ke-13 bagi para peserta pensiun tak dipotong biaya iuran atau pinjaman pensiun, terkecuali cukai hasil yang dijalankan sebagaimana mestinya menurut aturan hukum resmi.


Siapakah penerima dari tunjangan ke-13 bagi para pensiunan di tahun 2025?

Henra menegaskan bahwa para pensiunan yang baru mulai menerima tunjangan mereka sejak tanggal 1 Mei 2025 masih berhak atas gaji ke-13 dan dana tersebut akan di transfermulai 2 Juni 2025.

Untuk penerima pensiun yang sekaligus mendapatkan tunjangan janda atau duda, upah ke-13 akan dihantarkan untuk kedua belahan tersebut.

Berikut ini adalah jadwal pembayaran sesuai dengan TMT (Tanggal Berlaku Mulai) seperti di bawah ini:

  • TMT 1 Mei 2025 adalah tanggal pembayaran yang akan diselesaikan oleh Taspen.
  • TMT 1 Juni 2025, pembayaran akan dijalankan oleh unit kerja.

Henra menganjurkan kepada semua penerima manfaat agar berhati-hati dengan metode penipuan yang menyamar sebagai perwakilan perusahaan.

Dicatat kembali bahwa semua jasa Taspen disediakan dengan cuma-cuma dan tidak ada pemungutan biaya apapun.

Peserta diminta untuk hanya menggunakan platform media sosial resmi Taspen, serta kantor cabang Taspen yang paling dekat, sebagai sumber informasi.
call center
1500919.


2 Golongan Pegawai Negeri Sipil Tidak Bisa Menerima Tunjangan Ke-13

Pegawai negeri sipil yang masih aktif juga akan menerima gaji ke-13 pada awal tahun ajaran sekolah baru.

Akan tetapi, ternyata terdapat beberapa golongan PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yaitu sebagai berikut:

  • Tenaga ASN yang tengah memanfaatkan cuti tanpa digaji oleh pemerintah
  • Tenaga pegawai ASN yang saat ini ditempatkan di luar institusi pemerintahan, entah itu di dalam maupun di luar negeri dan digaji melalui instansi penugasan mereka.

===

Undangan kami sampaikan agar Anda ikut berpartisipasi dalam Whatsapp Chanel Harian Surya. Dengan menggunakan Chanel WhatsApp tersebut, Harian Surya bakal menyediakan aneka pilihan artikel menarik tentang Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan tim sepak bola Persebaya yang ada di semua wilayah Jawa Timur.

Klik di sini
untuk untuk bergabung

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *