Gaji Ke-13 untuk Pensiunan 2025: Rincian Jadwal dan Nilainya

Gaji Ke-13 untuk Pensiunan 2025: Rincian Jadwal dan Nilainya


lowongankerja.asia

Pemerintah berencana untuk mengirim gaji ke-13 kepada pensiunan PNS pada tahun 2025. Proses ini akan dijalankan secara bersamaan dengan pembayaran bagi ASN yang masih aktif.

Menurut informasi yang diambil dari situs web Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pembayaran gaji ke-13 untuk para penerima pensiun akan dilakukan pada Juni 2025. Pencairan dana ini bersamaan dengan awal tahun pelajaran baru di sekolah.

” THR dan Tunjangan Hari Raya serta Gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan disalurkan kepada semua pegawai negeri baik itu yang berada di pusat maupun daerah, termasuk mereka yang bekerja dengan perjanjian kerja, anggota TNI dan Polri, hakim-hakim, hingga mantan pejabat, sebanyak 9,4 juta orang secara keseluruhan,” demikian penjelasan dari Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025.

Penyerahan gaji ke-13 untuk pegawai negeri, pekerja pensiun, orang yang menerima uang pensiun, serta mereka yang berhak atas tunjungan pada tahun 2025 sudah ditentukan melalui Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025.

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berapakah?

Bagi tahun ini, jumlah gaji ke-13 bagi para penerima pensiun 2025 akan diserahkan sesuai dengan besaran uang pensiun perbulan mereka.

“Bagi pensiunan, gaji ke-13 akan diberikan dalam jumlah yang sama dengan uang pensiun bulanan mereka,” jelas Prabowo.

Uang pensiun bulanan yang dijadikan patokan itu sudah naik sebanyak 12% mulai tanggal 1 Januari 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Harus diingat bahwa jumlah tunjangan kesebelas bagi para pemberhenti berbeda-beda sesuai dengan tingkatan golongan serta posisi akhir mereka masing-masing. Rincian lebih lanjut dapat dilihat sebagai berikut:


– Golongan I

  • Kategori IA: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 1.962.200
  • Kategori IB: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300
  • Kategori IC: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200
  • Kategori Harga:Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700.


– Golongan II

  • Kategori IIA: antara Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 2.833.900
  • Kategori IIB: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.953.800
  • Kategori IIC: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700
  • Golongan IID: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800.


– Golongan III

  • Kategori IIIA: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600
  • Kategori III B: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.200
  • Golongan IIIC: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100
  • Kategori III D: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600


– Golongan IV

  • Kategori IVA: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.200.000
  • Kategori IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • Kategori IVC: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.562.900
  • Kategori IVD: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900
  • Golongan IVE: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.100.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *