- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
employees, finance news, government, news, politics and governmentemployees, finance news, government, news, politics and government - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
lowongankerja.asia
,
Jakarta
– Pemerintah akan secepatnya melepas dana tersebut
gaji ke-13
untuk aparatur sipil negara (ASN), yang meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah berkontrak (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hakim, serta mantan ASN.
Pencairan Dimulai Juni 2025
PT Taspen (Persero) akan mendistribusikan gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangannya dimulai tanggal 2 Juni 2025. Sesuai dengan pernyataan Corporate Secretary Taspen, Henra, pembayaran tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta petunjuk dari Direktorat Sistem Perbendaharaan di Kementerian Keuangan.
“Bayaran ini menggambarkan apresiasi bangsa kepada sumbangan para penerima pensiun, dan juga merupakan wujud konkret dari komitmen negara untuk memastikan kelangsungan pendapatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah menuntaskan tugasnya,” jelas Henra dalam pernyataan tertulis, seperti dilansir pada hari Kamis, 22 Mei 2025.
Gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025 dan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil yang Sedang Bertugas, Angkatan Bersenjata Nasional, serta Kepolisian Republik Indonesia
Presiden
Prabowo
Subianto mengatakan bahwa tunjangan ke-13 akan diserahkan kepada semua pegawai pemerintah, meliputi yang berada di tingkat nasional maupun lokal, termasuk anggota TNI dan Polri. Pembayarannya direncanakan terjadi pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya semester baru.
“Untuk Aparatur Sipil Negara di daerah akan diterima sama seperti Aparatur Sipil Negara di pusat dan disesuaikan dengan kapabilitas setiap daerah. Sedangkan untuk para penerima pensiun, jumlah yang diberikan adalah sebesar gaji pensiun mereka perbulan,” jelas Prabowo.
Bagian dari gaji ke-13 untuk PNS di tingkat nasional dan juga prajurit
TNI
, anggota Polri, dan hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Rincian Gaji ke-13
Gaji ke-13 mencakup beberapa elemen yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, diantaranya adalah:
– Upah dasar: Menyesuaikan dengan tingkatan dan lama bekerja.
– Komisi keluarga: 10% bagi istri/suhari yang resmi, dan 2% per anak (dengan batas maksimum dua anak).
– Subsidi makanan: Disediakan dalam bentuk barang (10 kilogram beras per individu) atau tunai (sebesar Rp 7.242 perkilonya).
– Gaji tunjangan untuk posisi atau umum.
– Tunjangan Kinerja (TUKIN) serta TPP disesuaikan dengan kapasitas keuangan lokal.
Berikut adalah detailnya berdasarkan kelompok dan masa kerja dalam golongan (MKG) sebanyak 0 hingga 32 tahun:
Golongan I
– Kelompok Ia:Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600.
– Kelompok Ib: antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700.
– Kelompok Ic:Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700.
– Kelompok Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400.
Golongan II
– Kelompok IIa: antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400.
– Kelompok IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500.
– Kelompok IIc: antara Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200.
– Kelompok IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600.
Golongan III
– Kelompok IIIa: antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200.
– Kelompok IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800.
– Kelompok IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500.
– Kelompok III d: antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700.
Golongan IV
– Kelompok IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900.
– Kelompok IVb:Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300.
– Kelompok IVc: antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400.
– Kelompok IVd: antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500.
– Kelompok IVe: antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Melynda Dwi Puspita, Annisa Febiola,
dan
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi
berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini.