Gaji Ke-13 ASN & Pensiunan TNI-Polri Cair di Juni 2025

Gaji Ke-13 ASN & Pensiunan TNI-Polri Cair di Juni 2025



lowongankerja.asia


,


Jakarta


– Pemerintah akan segera mencairkan
gaji ke-13
bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan ASN.


Pencairan Dimulai Juni 2025

PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 penerima pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan tunjangan mulai 2 Juni 2025. Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan pencairan gaji ke-13 dan tunjangan purnabakti PNS ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.

Gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025 dan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.


Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil yang Masih Aktif, Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian Republik Indonesia

Presiden
Prabowo
Subianto menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk TNI dan Polri. Pencairannya dijadwalkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

“Untuk Aparatur Sipil Negara di daerah akan diterima sama seperti Aparatur Sipil Negara di pusat dan disesuaikan dengan kapabilitas setiap daerah. Sedangkan untuk para penerima pensiun akan mendapatkan sejumlah uang pensiun mereka yang biasa didapat perbulan,” jelas Prabowo.

Bagian dari tunjangan gaji ke-13 untuk PNS di pusat dan juga anggota tentera
TNI
Anggota Polri serta hakim memiliki kompensasi yang mencakup gaji dasar, tunjangan tetap, dan insentif kerja. Untuk PNS di tingkatan pemerintah daerah, jumlah dari gaji ke-13 akan disetel berdasarkan kondisi finansial lokal.


Rincian Gaji ke-13

Gaji ke-13 mencakup sejumlah elemen yang merujuk pada PP No. 11 Tahun 2025 serta PP No. 5 Tahun 2024, di antaranya adalah:

– Upah dasar: Menyesuaikan dengan tingkatan dan lama bekerja.

– Insentif keluarga: 10% bagi suami atau istri yang resmi, dan 2% per anak (dengan batas maksimum dua anak).

– Subsidi makanan: Disediakan dalam bentuk barang (10 kilogram beras per individu) atau tunai (sebesar Rp 7.242 perkilonya).

– Kompensasi untuk posisi atau kebutuhan umum.

– Tunjangan Kinerja (TUKIN) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disesuaikan dengan kapasitas keuangan lokal.

Berikut adalah detailnya berdasarkan kelompok dan lama masa kerja dalam grup (MKG) antara 0 hingga 32 tahun:

Golongan I

– Kelompok Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600.

– Kelompok Ib: antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700.

– Kelompok Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700.

– Kelompok Id:Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400.

Golongan II

– Kelompok IIa: antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400.

– Kelompok IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500.

– Kelompok IIc: antara Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200.

– Kelompok IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600.

Golongan III

– Kelompok IIIa: antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200.

– Kelompok IIIb: antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800.

– Kelompok IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500.

– Kelompok IIID: antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700.

Golongan IV

– Kelompok IVa:Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900.

– Kelompok IVb:Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300.

– Kelompok IVc: antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400.

– Kelompok IVd: antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500.

– Kelompok IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.


Melynda Dwi Puspita, Annisa Febiola,

dan

Ni Kadek Trisna Cintya Dewi

berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *