Gaji 13 PNS dan Pensiunan Telah Cair di Awal Juni 2025! Cek Rekening Anda Sekarang, Ikuti Langkah Mudah Ini Jika Belum Terima


lowongankerja.asia

– Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Juga Mereka yang Sudah Pensiun Kini Sedang Tersenyum Lebar.

Sebab itu, Juni ditetapkan menjadi periode untuk pembayaran gaji serta tunjangan ke-13 pada tahun 2025.

Inilah saat-saat krusial menjelang perayaan hari raya agama, terlebih bagi umat Islam di tanah air yang tak lama ini akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah.

Informasi saja, penentuan 10 Zulhijah 1446 Hijriyah atau perayaan Hari Raya Idul Adha secara resmi diumumkan pada hari Jumat (6 Juni 2025). Hal ini berdasarkan hasil sidang isbat yang dilakukan pada tanggal 27 Mei 2025 sebelumnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pembayaran gaji untuk bulan Juni 2025 pernah diundurkan dari tenggat waktu resminya yang berada di tanggal 1.

Karena bersamaan dengan hari libur regional yaitu Minggu.

Walaupun tanggal 1 Juni jatuh pada hari Minggu dan bersamaan dengan Hari Libur Nasional (Tanggal Merah “Hari Kelahiran Pancasila”), Taspen sudah menegaskan bahwa dana akan tetap diproses dan dapat diketahui di rekening bank esok harinya.

Di samping itu, tidak tertutup peluang bahwa pada jadwal pembayaran hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, pegawai negeri sipil sering kali menghadapi keterlambatan disebabkan oleh beberapa faktor.

Maka, apa sebaiknya kita lakukan?

Alasan Mengapa Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan Tak Kunjung Cair pada Waktu Pengiriman Rutin

Beberapa alasan bisa menyebabkan gaji pensiunan PNS mengalami keterlambatan dalam pencairan.

Satu di antaranya adalah tahap Administrasi yang berlangsung lebih lama pasca diberlakukannya peraturan terbaru tersebut.

Penundaan pembayaran gaji para pensiunan PNS bisa dipicu oleh beberapa faktor di antaranya adalah sebagai berikut:

Alasan Mengapa Gaji Pensiunan PNS Tidak Kunjung Diproses


1. Belum Melakukan Otentikasi

Tribuners, verifikasi ini sungguh perlu dilaksanakan.

Lebih lanjut, verifikasi diperlukan agar dapat dipastikan bahwa penerima manfaat tetap berhak menerima upah pensiunnya.

Apabila belum terlaksana, pembayaran tersebut akan diundur sampai prosedur ini diselesaikan.


2. Hambatan pada Autentikasi Digital

Terkait dengan proses otentifikasi, ada berbagai penyebab yang dapat mengakibatkan kegagalan dalam autentikasi digital. Beberapa di antaranya adalah data asli belum direkam, kondisi cahaya kurang baik ketika melakukan selfie, ataupun jaringan internet yang sedikit gangguannya.


3. Server Taspen Mengalami Gangguan

Bisa jadi adanya gangguan pada server Taspen yang mengakibatkan pencairan gaji jadi terlambat.

Apabila terdapat banyak pengguna yang mengakses sistem serempak, server berpotensi mengalami kelebihan beban. Pada situasi seperti itu, proses autentikasi perlu dicoba kembali setelah beberapa waktu.


4. Belum Menyerahkan Surat Konfirmasi Kartu Identitas (SKKI)

Terakhir tapi tetap penting, jangan sampai lupa mengirimkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) ya.

SPTB merupakan berkas yang perlu diserahkan oleh pensiun kepada Kantor Taspen guna melakukan pengecekan data.

Apabila belum disetujui, pembayaran gaji baru dapat dijalankan setelah tanggal 15 pada bulan yang sedang berlangsung.

Solusi Mengatasi Kemunduran dalam Penyaluran Gaji Pegawai Negeri Sipil


1. Bila terdapat kendala mengenai verifikasi dalam aplikasi Taspen

Instal aplikasi dari Google Play Store atau Apple App Store.

Luncurkan aplikasi lalu pilih opsi Menu Verifikasi.

Sisipkan informasi pribadi melalui NIK, NOTAS, serta KPE.

Ambil selfie dengan penerangan yang memadai untuk pengesahan biometrik.


2. Menyelesaikan hambatan dalam otonomi digital

Pastikan Anda telah mendaftar secara awal dalam sistem Taspen.

Pastikan menggunakan penerangan yang memadai ketika mengambil foto selfie supaya proses verifikasi menjadi lebih jelas.

Pastikan jaringan internet Anda lancar ketika menjalankan prosedur verifikasi.


3. Melakukan verifikasi secara manual apabila proses digital tidak berhasil

Datangi bank ataupun kantor pos untuk menarik dana.

Siapkan dokumen pengenalannya untuk persyaratan pengecekan di tempat.


4. Mengantarkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) kepada Kantor Taspen

Periksa bahwa semua formulir sudah terisi dengan tepat sebelum mengirimkannya.

Apabila pengiriman tertunda, segeralah lakukan permohonan pembayaran kembali mulai tanggal 16 bulan tersebut.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah seperti yang terdapat dalam PP No. 5 tahun 2024 (yang mengenai gaji pokok pegawai negeri sipil), PP No. 8 tahun 2024 (untuk menetapkan besaran pensiun pokok), serta PP No. 11 tahun 2025 (berhubungan dengan pembayaran gaji ke-13 bagi para pejabat negara aktif maupun penerima pensiun). Rencananya perubahan-perubahan ini akan mulai efektif di awal bulan Juni 2025.

Berdasarkan penentuan tersebut, jatuh pada tanggal 1 Juni 2025:

  • Pembayaran tunjangan hari tua bulanan, dan
  • Tanggal 2 Juni 2025: Pencairan bonus gaji ke-13.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyatakan bahwa tunjungan untuk PNS akan mulai dibagikan pada hari pertama minggu Senin di bulan Juni, yang mencakup pula bagian dari gaji ke-13.

Berdasarkan peraturan terbaru di Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025, besaran tunjangan yang dapat diperoleh bisa melebihi angka Rp27 juta, dan bahkan sampai ke tingkatan Rp33 juta bagi mereka yang berada pada golongan pangkat tertinggi.

Apa sajakah elemen-elemen dari tunjangan itu, serta besaran masing-masing tergantung pada tingkat kedudukan mereka?

4 Komponen Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang Akan Dicairkan Bersamaan dengan Tunjangan Ke-13

Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan gaji ke-13 yang mencakup empat jenis tunjangan berikut ini:


1. Subsidi Makanan (Uang Seharga Beras 10 Kilogram)

Disediakan tidak dalam wujud beras, tetapi dalam bentuk tunai.

Berdasarkan nilai ratarata harga beras, jumlahnya sekitar Rp72.000-Rp80.000 per bulan.


2. Insentif untuk Keluarga dan Anak

Pasangan suami istri: 10% dari upah dasar

Anak: 2% tiap anak, batas maksimum sebesar 3 orang anak.


3. Tunjangan Jabatan Umum

Berlaku untuk PNS yang mengemban posisi struktural maupun fungsional


4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Merupakan elemen utama yang memiliki variasi besar menurut tingkatan kelas (1-17).

Uang Saku untuk Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Tingkatan Jabatan di Tahun 2025 (Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2025)

(*)


Baca artikel lowongankerja.asialainnya di
Google News

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *