- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
news, news media, politics, politics and government, politics and lawnews, news media, politics, politics and government, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
2
JAKARTA, lowongankerja.asia
– Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo serta mantan anggota DPR RI Ribka Tjiptaning turut hadir dalam persidangan kasus dugaan suap terkait permohonan PAW DPR RI Harun Masiku yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Mereka serempak memakai busana bertema hitam dan bersantai di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025), sebelum proses persidangan berlangsung.
Di luar FX Rudy dan Ribka, hadir pula anggota Komisi III DPR RI dari PDI-P yaitu Pulung Agustanto; wakil rakyat di DPR bernama Dewi Juliani; mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf; serta anggota DPRD Nusa Tenggara Timur, Emilia Julia Nomleni, dalam acara tersebut.
Hari ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari; asisten pribadi Hasto, Kusnadi; serta pegawai keamanan yang bernama Nurhasan di Rumah Aspirasi.
Namun, pantauan
lowongankerja.asia
Hanya Nurhasan dan Kusnadi yang hadir di tempat sesuai dengan pemanggilan jaksa.
Pada kasus tersebut, Hasto dituduh melawan hukum dengan menghalangi proses penyelidikan serta memberi suap supaya Harun Masiku dapat menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode pergantian antar waktu tahun 2019-2024.
Dalam tuduhan awalnya, dia dituding melanggar Pasal 21 UU Antikorupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada tuntutan kedua, terdakwa dituduhkan telah menyalahi Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak_pidana Korupsi bersama-sama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta disertai oleh Pasal 64 Ayat (1) KUHP.