- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, politics, politics and government, public policy, social issuesgovernment, politics, politics and government, public policy, social issues - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
lowongankerja.asia, SURABAYA – Fraksi PKS DPRD Jawa Timur mengharapkan penyambutan positif terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur yang melarang praktik diskriminasi berdasarkan umur pada tahapan perekrutan karyawan.
FPKS juga menyatakan siap memantau pelaksanaan SE ini di lapangan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati menyatakan bahwa SE ini layak dipuji karena merupakan usaha dalam menanggapi berbagai kesulitan yang ada di bidang industri.
Bagi para pekerja yang sudah tua dan terancam pemutusan hubungan kerja, hal ini menjadi lebih rumit.
“Massa pemutusan hubungan kerja membuat banyak pekerja berusia lanjut terdampar, dan ketika mereka mencari pekerjaan di tempat lain sering kali mendapat penolakan. Kebanyakan perusahaan lebih memilih lulusan baru,” jelas Lilik saat ditemui, Rabu (7/5/2025).
Gubernur ini dianggap sebagai janji Pemerintah Provinsi dalam menyelesaikan berbagai masalah yang timbul di lapangan.
“Kita tentu menyambut dengan positif peran gubernur dan Pemerintah Provinsi dalam melindungi para pekerja kita, terutama mereka yang telah berusia lanjut,” katanya.
Lilik sangat menginginkan agar SE ini benar-benar direalisasikan. termasuk OPD yang relevan harus menjaminnya dengan pasti.
“Kami siap mengawasi agar keputusan gubernur dapat dieksekusi di semua perusahaan,” jelas Lilik.
Sektor sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang adanya penolakan berdasarkan umur pada pengumuman lowongan kerja untuk para pencari kerja di daerahnya.
Surat Edaran Nomor 560/2599/012/2025 tersebut ditandatangani tanggal 2 Mei 2025 dan sudah didistribusikan ke semua pemimpin perusahaan yang ada di wilayah Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan bahwa ada masalah diskriminasi berdasarkan umur yang muncul pada proses perekrutan calon karyawan.
Tindakan ini dilakukan guna mencapai keadilan sosial, pemerataan kesempatan kerja, dan implementasi prinsip non-diskriminasi di Jawa Timur.
“Maka, Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus menerbitkan SE yang kini masih dalam proses,” terangnya.
BACA BERITA lowongankerja.asiaLAINNYA DI
GOOGLE NEWS