- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, health, healthcare and medicine, medicine and healthcare, sciencebusiness, health, healthcare and medicine, medicine and healthcare, science - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
Lowongankerja.asia.co.id, JAKARTA – PT Pertamina Bina Medika IHC (IHC), selaku pemegang saham pengendali dari rumah sakit (RS) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah menyatakan komitmennya untuk mengembangkan suatu sistem manajemen klinik yang didasarkan pada kode etik profesional. Direktor Medis IHC, Lia Partakusuma, percaya bahwa metode ini merupakan dasar penting bagi terwujudnya layanan perawatan medis yang aman, berkualitas tinggi, dan fokus pada peningkatan standar serta keamanan pasien.
Lia menggarisbawahi bahwa etika profesi adalah inti dalam pengelolaan pelayanan klinik. Baginya, pedoman dan norma pelayanan yang tidak didasari oleh komitmen terhadap etika profesi akan kehilangan makna pokoknya yaitu sisi manusianya.
“Pada IHC, kita menciptakan lingkungan klinik yang bukan saja mengikuti peraturan, namun juga mendukung prinsip-prinsip etika dan keprofesian,” jelas Lia melalui pernyataan tertulis dari Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Sebagai bagian dari penguatan sistem tersebut, ujar Lia, IHC secara berkesinambungan mengembangkan kebijakan dan program edukasi internal yang selaras dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), serta standar etik profesi keperawatan. Sosialisasi yang dilakukan pada Jumat (9/5/2025) disebut sebagai bentuk konkret dukungan terhadap arah kebijakan ini.
Lia menyatakan bahwa pelaksanaan etika profesinya melibatkan prinsip-prinsip moral umum seperti kemerdekaan pasien, bertanggung jawab untuk melakukan hal yang benar tanpa membawa kerugian, serta kesetaraan dalam memberikan layanan. Di bidang perawatan, nilai-nilai seperti menghargai harga diri pasien, bersikap sebagai pembela, menunjukkan belas kasihan, dan dekat dengan mereka merupakan elemen esensial dalam hubungan profesional sehari-hari.
“Penerapan etika tak sekadar menghindari transgresi atau ancaman tuntutan hukum, melainkan juga meningkatkan keyakinan publik pada lembaga-lembaga tersebut. Etika menjamin bahwa pasien ditangani bukan semata-mata sebagai subjek medis, tapi sebagai individu lengkap,” ungkap Lia.
Dengan adanya Komite Medik dan Komite Keperawatan, IHC semakin memperkokoh struktur akreditasi, pengembangan kualitas profesional, serta penerapan etika sebagai elemen penting dalam manajemen klinik yang menyatu. Menurut Lia, langkah ini menjadikan IHC bukan sekadar lembaga penyedia layanan kesehatan yang berfokus pada keahlian teknis, namun juga nilai-nilai moral.
“Dalam waktu mendatang, IHC akan melanjutkan pemberian pelatihan etika profesional sebagai bagian dari strategi jangka panjang guna menguatkan budaya perusahaan yang didasari pada nilai-nilai,” ungkap Lia.