Figur Eka Kurnia Nengsih: Hakim PN Curup Bengkulu Berikan Putusan Tepat dalam Kasus Pengeroyokan dan Pembersihan Masjid



Sebuah kasus kekerasan terjadi pada seorang siswa di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Siswa yang bernama awalnya adalah RA dan saat ini mengalamai lumpuh di kaki akibat serangan tersebut.

Empat orang menyerang korban, sedangkan dua lainnya telah mencapai kesepakatan dengan yang berserangan.

Dua tersangka lainnya, yaitu Dimas dan Dio, menghadapi proses peradilan karena tidak berhasil mencapai kesepakatan dengan pihak korban.

Baru-baru ini, terdakwa Dimas alias DI dihukum melakukan kerja sosial membersihkan masjid sebanyak 60 jam.

Mengutip
TribunBengkulu.com,
verdict itu diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejang Lebong, pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025.

Hakim tunggal, Eka Kurnia Nengsih mengabulkan hukuman bagi Dimas yang harus membersihkan masjid di wilayah Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam dengan batasan paling banyak tiga jam sehari.

vonis itu juga memperoleh respon dari JPU Kejari Rejang Lebong.

Pada gugatannya, jaksa meminta vonis dua tahun dan enam bulan penjara bagi terdakwa beserta pembayaran restitusi senilai total Rp90 juta yang harus dibayarkan bersama para terdakwa lainnya sebagai biaya perawatan korban.

Bapak dari para korban, Rovi, mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap putusan itu.

“Benar-benar tidak adil, Pak. Putra saya mengalami kelumpuhan dan pelaku tersebut hanya diminta membersihkan mesjid,” kata Rovi.

Sosok Hakim

Persidangan perkara tersebut diketuai oleh majelis hakim tunggal Eka Kurnia Nengsih.

Eka Kurnia berperan sebagai Hakim Pratama Utama di Pengadilan Negeri Curup, kelas IB, mulai bulan Desember tahun 2023.

Alumni dari program Master Hukum ini memulai karirnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Palembang pada tahun 2011.

Mengutip
TribunBengkulu.com,
Eka Kurnia juga sempat berkerja di PN Karawang, Tanjung Jabung Timur, sebelum pada akhirnya menetap di Curup, Rejang Lebong.

Dia memiliki sertifikat untuk Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), lingkungan, dan juga sebagai mediator.

Dia pun mendapatkan dua anugerah nasional, yakni Satyalancana Karya Satya X Tahun (2021) serta Satyalancana Karya Sewindu (2019).

Kekecewaan Korban

Setelah mendengar putusan yang diberikan kepada tersangka, Ana Tasia Pase sebagai pengacara keluarga korban pun menyampaikan ketidakpuasannya.

Familiaku dan aku sungguh-sungguh sangat letdown,

“Setelah sang gubernur, bupati, aparat kepolisian, penyelidik, pengacara, serta warga berusaha menegakkan keadilan bagi Reza, ternyata hasilnya menjadi demikian,” ungkap Ana Tasia Pase terhadap hal tersebut.
TribunBengkulu.com.

Dia menyatakan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim sangat berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum.

” Ini benar-benar jarak yang cukup lebar, tidak sekadar separuh dari apa yang diminta jaksa, tapi sudah sangat berbeda dengan hukumannya yang dijatihkan,” tambah Ana.

Dia juga menggarisbawahi ketidakkonsistenan dalam argumen yang dipertimbangkan oleh panel hakim.

Kerusakan pada korban dikarenakan jatuhnya sepeda motor, bukan akibat penganiayaan.

Benar-benar tak logis. Video rekaman, keterangan saksi, serta bukti telah cukup menggambarkan kejadian tersebut.

Ini merupakan noda pada martabat sistem peradilan,

“Saat penjahat remaja dimaksimalkan hukumannya di tempat lain, mengapa disini malah mendapatkan vonis yang sangat enteng?” katanya dengan tegas.

Diketahui bahwa Dimas yang juga dikenal sebagai DI dihukum untuk membersihkan masjid Masjid At-Taqwa, yang terletak di Jalan Agus Salim, Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong, selama 60 jam.

Tugas sosial tersebut dijalankan selama paling lama tiga jam setiap harinya.

Di samping itu, majelis hakim juga mengatur biaya restitusi senilai Rp300 ribu.

Tuntutan JPU

Fransisco Tarigan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memberikan tanggapan mengenai hukuman yang diberlakukan.

Betul, hukumannya cukup berlainan dengan yang kami mintakan,

“Menurut kami, vonis tersebut belum mewujudkan rasa keadilan, terlebih setelah melihat dampak yang dihadapi oleh para korban,” katanya.

Dia juga menyatakan bahwa mereka berencana untuk mengajukan kasasi.

“Maka, kami melakukan upaya kasasi,” katanya, seperti dilaporkan TribunBengkulu.com.

Dia menyatakan bahwa JPU sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan bagi Dimas atau yang lebih dikenal sebagai DM, serta hukuman 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa DI atau biasanya disebut Dio.

Kedua belah pihak juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian kepada pemangku kepentingan lainnya sebesar lebih dari Rp90 juta.

Dengan demikian, kami memilih untuk mengajukan kasasi,

“Proses pengajuan saat ini sedang Kami persiapkan,” tegas Fransisco.


Beberapa bagian dari artikel ini sebelumnya ditampilkan di Tribunbengkulu.com denganjudul tersebut.
Tokoh Hakim dari Pengadilan Negeri Curup yang Memberikan Putusan Bebas untuk Terdakwa Penyerangan dan Rusaknya Mesjid Reza di Rejang Lebong, Bengkulu


(Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun Bengkulu, M Rizki Wahyudi)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *