- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
indonesia, local news, mining, news, news mediaindonesia, local news, mining, news, news media - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa operasi penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak memiliki masalah yang signifikan.
Ini dikatakan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beserta timnya melakukan pengecekan langsung ke tempat tambang yang dimiliki oleh PT GAG Nikel.
Direktur Jenderal Minerba dari Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebutkan setelah melakukan observasi melalui udara, tak ada indikasi kerusakan lingkungan seperti sedimentasi yang terjadi di sekitar wilayah pantai.
“Dari ketinggian terlihat bahwa sedimen di daerah pantai sama sekali tak ada. Secara umum, pertambangan ini tidak memiliki masalah,” katanya.
Walaupun demikian, Kementerian ESDM masih melaksanakan pemeriksaan yang lebih terperinci. Sejumlah tim inspektor tambang dikirim ke berbagai area penambangan di Raja Ampat guna mengevaluasi kondisi tersebut. Nantinya hasil dari evaluasi ini akan disampaikan kepada Menteri ESDM sebagai acuan dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya.
“Secara umum reklamasi juga cukup baik. Tapi kita tetap menunggu laporan resmi dari Inspektur Tambang. Dari situ nanti kita tentukan langkah selanjutnya,” jelas Tri.
Dalam perspektif korporasi, PT GAG Nikel sebagai salah satu bagian dari PT Aneka Tambang (Antam) menegaskan komitmennya dalam menerapkan praktek penambangan yang berkualitas. Direktur Pengembangan Bisnis di Antam, I Dewa Wirantaya, menyampaikan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi regulasi terkait teknikal maupun lingkungan yang ada.
“Setiap orang dapat menyaksikan bahwa kami mematuhi proses reklamasi serta pengaturan limbah cair pertambangan. Kami berharap, eksistensi GAG Nikel tidak hanya menjadi suatu bentuk usaha, tetapi juga memberi manfaat kepada penduduk di area tersebut,” ujarnya.
Diketahui, saat ini terdapat lima perusahaan yang memiliki izin tambang di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Namun, hanya PT GAG Nikel yang masih aktif berproduksi dan berstatus Kontrak Karya.
Perusahaan ini mempunyai lisensi yang mencakup area lebih dari 13 ribu hektar dan telah didaftarkan dalam platform Mineral One Data Indonesia (MODI) secara resmi.
GAG Nikel pun tercatat sebagai salah satu dari 13 perusahaan yang diberi persetujuan untuk meneruskan aktivitas penambangan di area hutan berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004.
Walaupun temuan pemeriksaan dievaluasi secara positif, Menteri ESDM pernah menghentikan sementara aktivitas penambangan pada tanggal 5 Juni 2025. Tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan dari masyarakat tentang pengaruh pertambangan terhadap area pariwisata di Raja Ampat. ***