Eks Bupati Zaini Arony tandatangan persetujuan lahan Pemda jadi agunan kredit di Bank Sinarmas


Laporan Jurnalis, Robby Firmansyah


, MATARAM

– Ternyata mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony memiliki peranan dalam skandal suap yang berkaitan dengan kesepakatan operasi bersama (KSO) tanah proyek Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.

PT Tripat Perusahaan Daerah Kabupaten Lombok Barat berkolaborasi dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk menciptakan dan menjalankan pusat perbelanjaan LCC.

ternyata, proyek perumahan tersebut dibangun dengan menggunakan uang hasil jaminan tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan diurus oleh PT Tripat berupa hak guna bangunan (HGB).

Jaksa Penuntut Umum Ema Muliawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram pada hari Selasa (10/6/2025) menjelaskan rincian kasus kerugian negara sebesar Rp39,4 miliar tersebut.

Ema menyebut bahwa PT Bliss memiliki kewajiban untuk menuntaskan konstruksi LCC dalam waktu 24 bulan yang mencakup pembangunan rumah sakit mulai dari tanda tangan perjanjian kolaborasi di Agustus 2013.

Pembangunan ini dilakukan di atas tanah dengan luas total 8,4 hektar dan terdiri dari dua sertifikat.

Salah satunya diberikan kepada PT Bliss guna mengurus permohonan kredit di Bank Sinarmas yang akan digunakan sebagai modal dalam membangun LCC.

PT Bliss memperoleh pendanaan senilai Rp 263 miliar.

Agar dapat memperoleh kredit, PT Bliss yang diwakilkan oleh Direktur Isabel Tanihaja -yang turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut- harus mendapat tandatangan dari Zaini.

Zaini akhirnya menyetujui dengan menandatanganinya berdasarkan Akta Nomor 32 tahun 2014 yang terbit pada tanggal 20 Juni 2014.

Itu bertentangan dengan Pasal 49 ayat (5) dari UU No. 1 tahun 2004 mengenai Keuangan Negara yang menegaskan bahwa harta kekayaan negara dilarang disita atau dipergunakan sebagai agunan dalam peminjaman.

“Perbuatan itu bertentangan dengan hukum dan aturan, meskipun demikian, Bupati Lombok Barat masih menandatangani nya,” jelas Ema.

PT Bliss setelah itu menerima suntikan dana dari kredit yang diambilkan oleh Bank Sinarmas guna pembangunan LCC dan resmi beroperasi tahun 2016.

Takdir buruk maskapai murah tersebut tak bertahan lama dan hanya menjalankan operasional selama kira-kira satu tahun sebelum secara resmi menghentikan kegiatannya di akhir tahun 2017.

Ini memengaruhi kemampuan PT Bliss dalam menunaikan kewajibannya terkait pinjaman yang ada di Bank Sinarmas.

Baru-baru ini terdapat kasus kredit bermasalah akibat PT Bliss yang gagal melunasi hutang sebesar 260 miliar rupiah untuk modal pokok, plus tunggakan bunga senilai 169,5 miliar rupiah serta denda 101 miliar rupiah.

Sebaliknya, Pemerintah Daerah Lombok Barat juga merugi karena tak memperoleh manfaat apa-apa dari kesepakatan kolaborasi yang dilakukan oleh Perusda PT Tripat bersama PT Bliss tersebut.

Berdasarkan laporan pemeriksaan, terjadi kerugian bagi negara sebanyak 0,65 persen dari jumlah yang semestinya diterima oleh Pemkab Lombok Barat, yaitu setara dengan Rp1,3 miliar.

Selanjutnya, hak pengendalian fisik terhadap harta milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menghilang karena sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan di Bank Sinarmas.

Sebagai akibat dari pinjaman bermasalah, Bank Sinarmas kemudian menjual tanah tersebut senilai Rp38 miliar.

Sehingga kerugian keseluruhan bagi negara mencapaiRp 39,3 miliar.

Pada kasus tersebut, Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi serta Isabel Tanihaha turut dijadikan tersangka.


(*)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *