Ekonom Sebut Diskon Tarif Listrik Ideal untuk Rumah Tangga 2.200 VA


lowongankerja.asia, JAKARTA

Direktur Eksekutif dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS), Bhima Yudistira, mengemukakan bahwa pihak berwenang harus menerapkan potongan biaya listrik bagi konsumen domestik yang memiliki kapasitas hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

Pihak pemerintah yang lalu menyatakan bahwa mereka akan menerapkan potongan harga listrik sebanyak 50 persen dimulai dari tanggal 5 Juni 2025.

Kebijakan ini mirip dengan yang sudah dijalankan dari Januari sampai Februari 2025.

Namun, pada bulan Juni ini, potongan harga hanya berlaku bagi konsumen rumahan yang memiliki daya 450 VA hingga kurang dari 1.300 VA.

“Dilanjutkannya diskon tariff listrik adalah sesuatu yang baik selama mencakup golongan hingga 2.200 VA dan tidak terbatas pada hanya di bawah 1.300 VA,” ungkap Bhima saat berbicara dengan Tribunnews, Minggu (25/5/2025).

Dia menyebutkan bahwa banyak keluarga berdaya listrik 2.200 VA sebenarnya ditempati oleh pengontrak dan asisten rumah tangga.

Mereka dianggap sebagai bagian dari kelompok menengah dan juga memerlukan bantuan berupa subsidi tariff listrik.

Bhima melihat uang yang umumnya digunakan untuk membeli token listrik, kini dapat dialokasikan lagi untuk keperluan lain seperti membeli pakaian, sepatu, serta menutup biaya angsuran hutang.

“Maka, terjadi peredaran dana dalam masyarakat yang mendukung pertumbuhan pendapatan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di wilayah tersebut,” jelas Bhima.

Berikut adalah detailnya: Kebijakan ini termasuk dalam salah satu dari keenam paket stimulus yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan konsumen pada kuarter kedua.

Di samping potongan tariff listrik, pihak berwenang juga mengatur bonus tambahan dengan detail sebagai berikut:

– Diskon tiket pesawat

– Potongan harga pada biaya jalan tol

– Subsidi motor listrik

– Sumbangan bantuan gaji (SBG)

– Bantuan sosial pangan

– Potongan biaya asuransi kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyebut bahwa aturan tentang insentif tersebut sedang dibahas oleh beberapa kementerian dan lembaga yang relevan sebelum diberlakukan pada tanggal 5 Juni 2025.

“Mengejar penyelesaian semua aturan tersebut, termasuk yang memerlukan PP atau Peraturan Menteri dan lainnya. Namun, semuanya harus rampung sebelum tanggal 5 Juni agar bisa diimplementasikan pada tanggal itu sendiri,” jelas Susi.

Sebaliknya, Susi menyatakan bahwa penyerahan paket insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan konsumen masyarakat agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di semester II tahun ini.

“Sejak Ramadan dan Idul Fitri bergeser ke kuartal pertama dan awal kuartal kedua beberapa waktu lalu, maka acara selanjutnya hanya akan ada libur sekolah pada bulan Juni-Juli, dan gaji ke-13 nantinya,” terang Susi.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *