Dugaan Bocornya Gas Jadi Pelaku Utama Kebakaran di Food Court SGM Solo


, SOLO

– Sebuah gerai makanan dalam food court mal di Solo mengalami kebakaran.

Kebakaran meledak di area Food Court lantai ketiga Solo Grand Mall (SGM).

Kebakaran itu diduga disebabkan oleh kebocoran gas yang terjadi di area tenant ayam panggang.

Demikian informasi yang diberikan oleh Kapolsek Laweyan, Kompol Dani Herlambang, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025.

Dia mengatakan bahwa api mulai berkobar di salah satu gerai makanan dalam mal itu sekitar jam 7:20 malam.

Menurut informasi yang diterima oleh seorang pekerja, menurut Kompol Dani, sumber api berasal dari area warung ayam bakar tersebut.

“Kebocoran gas pada kompor menyebabkan api muncul. Hal ini berujung pada kebakaran yang meluas hingga ke unit tetangga (tenant sebelah),” jelasnya saat diwawancara, Kamis malam.

Pada saat yang sama, pihak mal mengggunakan minimal 30 alat pemadam api ringan (APAR) sebagai upaya pemadaman awal sebelum tim pemadam datang ke tempat kejadian.

Dia mengklaim bahwa tak terdapat korban karena insiden itu.

Kepala Bagian Pemadam Kebakaran di Kota Solo, Muhammad Usman, menyampaikan bahwa tim respons cepat segera dikirim setelah mendapat laporan tentang kejadian kebakaran itu. Sebanyak 50 anggota diturunkan untuk memadamkannya dan didukung oleh beberapa kendaraan operasional.

“Setelah lima menit kedatangan, api yang menyala sudah bisa dikuasai,” jelasnya.

Dia menyebutkan bahwa petugas menghadapi kesulitan saat memadamkan api karena kurangnya ventilasi di area food court.

“Maka asap tidak dapat keluar dengan mudah, yang berakibat pada pengrusakan proses pemadam kebakaran. Mereka pun akhirnya harus mendapatkan persetujuan untuk memecahkan kaca bagian depan supaya asap bisa kabur,” jelasnya.

Empat penyewa terpengaruh karena api merusak tempat mereka. Para pengunjung diminta oleh otoritas agar segera pergi dari area itu ketika kebakaran berlangsung. Menurut Usman, insiden ini menjadi pelajaran bahwa manajemen harus mengirimkan regu investigasi sebagai langkah antisipatif.

Berdasarkan pendapat Ais, Usman menjelaskan bahwa syarat-syarat yang perlu dipatuhi adalah untuk mencegah kejadian kebakaran kembali serta memudahkan proses pemadamannya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *