- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, news, police and law enforcement, politics and law, public policygovernment, news, police and law enforcement, politics and law, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
26
KASONGAN
Suasana di halaman Polres Katingan pada hari rabu tanggal 23 April tahun 2025 tersebut nampak tidak seperti biasanya. Hadir pula para anggotanya yang berbaris rapi didepannya, Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto tanpa ragu menghapuskan dua gambar dari personel kepolisian.
Coretan itu bukan sekadar symbol, tetapi penanda akhir perjalanan Aipda Mandau dan Briptu Tri Nurvan sebagai abdi negara. Dua nama itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Upacara pemecatan digelar dalam suasana yang sarat makna, tanpa kehadiran fisik dari kedua anggota yang bersangkutan. Mereka dipecat karena pelanggaran kode etik, yakni tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut dan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukanlah suatu keputusan yang ringan. Kami sungguh berduka, sebab sesungguhnya kami mencintai para anggota kami. Akan tetapi untuk menegakkan hukum serta memelihara martabat lembaga, keputusan tersebut perlu dibuat,” ungkap AKBP Chandra dalam sambutannya.
Menurut dia, PTDH merupakan wujud janji Kepolisian RI untuk menghargai prinsip integritas serta disiplin. Dia menyatakan penting bagi lembaga tersebut agar selalu tunduk pada undang-undang dan peraturan yang ada, terlebih saat memberikan sanksi atau apresiasi kepada personel mereka.
“Terlepas dari seberapa hebat anggotanya, bila kurang disiplin atau menyalahi peraturan, pastilah akan ada dampak negatif. Seiring dengan itu pula, mereka yang berhasil mencetak prestasi, tanpa diragukan lagi mendapatkan penghargaan. Hal ini membuktikan bahwa Polri bersikap adil,” tandasnya.
Kepala Kepolisian Resor pun mengucapkan terima kasih kepada semua anggota yang masih mempertahakan janji serta kesetiaannya dalam melaksanakan kewajiban mereka sebagai penjaga, pembantu, dan pemelihara bagi warga masyarakat.
Proses menghapus gambar tampak mudah, tetapi dibalik itu semua terdapat tanggung jawab etis, undang-undang, serta ekspektasi bahwa Polri terus memperbaiki diri agar menjadi lembaga yang dapat dipercaya oleh masyarakat, bahkan jika perlu membuat keputusan sulit guna melindungi martabat baju dinas mereka.
(eri/ram)