Dua Pelaku Modus Debt Collector Tertangkap Karena Aksi Pencurian Sepeda Motor

Dua Pelaku Modus Debt Collector Tertangkap Karena Aksi Pencurian Sepeda Motor



lowongankerja.asia


,


Jakarta


– Satuan Reskrim Polsek Tangerang mengamankan SBN berusia 47 tahun serta YYB yang berumur 35 tahun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
pencurian
Sepeda motor yang menyatakan diri sebagai petugas penagih hutang atau burung hantu (matel) selama operasi Berantas Jaya 2025. “Korban mereka sering kali dihadapkan pada orang-orang yang memperkenalkan dirinya sendiri sebagai pengumpul utang,” jelas Kapolsek Tangerang Ajun Komisaris Suyatno, Minggu, 18 Mei 2025.

Suyatno mengatakan bahwa dua tersangka berhasil diamankan di sebuah kosan yang berada di Jl. Ken Arok, Lingkungan Uwong Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada hari Jumat tanggal 17 Mei sekitar pukul 9 malam wita.


Baca:
Mengapa Menteri Budi Arie Masih Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Perjudian Online?

Insiden itu terjadi ketika seorang wanita berinisial G yang sedang melewati Jalan Printis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang. Tanpa diduga, dia ditahan oleh empat pria yang menyatakan dirinya sebagai petugas dari lembaga pembiayaan. Para penuntut ini menudingnya telah membelanjai uang hingga mencapai tiga bulan dan mereka minta agar ia ikut serta ke kantornya untuk klarifikasi lebih lanjut.

“Dikarenakan rasa takut tersebut, korban pun akhirnya menghubungi anaknya. Tidak mendapatkan respons membuat korban memutuskan untuk menjemput anaknya sendiri di rumah mereka. Korban meninggalkan sepeda motornya di dekat sebuah minimarket yang berada di lokasi itu dan menyetel stangnya agar tetap amankan,” jelasnya.

Setelah kembali ke tempat parkir sepeda motor yang tersimpan di depan minimarket, korban mengetahui bahwa kendaraannya telah hilang. Sepeda motor tersebut awalnya diklaim sudah dipasangi gembok tetapi dicurigai mengalami kerusakan oleh para penjahat.

“Korbannya segera melapor tentang insiden itu kepada Polsek Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Suyatno.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SBN dan YYB. Saat diinterogasi keduanya mengaku menjalankan aksi curanmor modus matel tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya yang tinggal di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Petugas bergerak cepat mendatangi alamat pelaku lainnya. Namun saat tiba di lokasi ketiga pelaku lainnya sudah kabur. Identitasnya sudah kami ketahui dan dilakukan pengejaran,” kata Suyatno.

Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan barang bukti dalam kasus itu berupa
sepeda motor
korban dan motor yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” kata Suyatno.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *