- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, health, local news, newscrime, crimes, health, local news, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
MALANG,
– Dokter AY yang dituduh meremehkan pasien selama bekerja di Rumah Sakit Persada Malang, Jawa Timur, telah mengajukan laporan terhadap tersangka korban, yaitu QAR ke Mapolresta Malang Kota.
AY mengajukan laporan QAR terkait tuduhan penyebaran fitnah yang merusak reputasi.
Keluhan tersebut muncul setelah postingan QAR di media sosial diyakini menimbulkan dampak negatif terhadap nama baik dokter AY.
Alwi Alu, SH, yang merupakan pengacara Dr. AY, menyampaikan bahwa keluhan kliennya telah diserahkan lebih awal, yaitu beberapa jam sebelum QAR melaporkan kasus dugaan pelecehan secara formal.
Maka dari itu, ia menghapus pandangan yang menyatakan bahwa keluhan tersebut adalah sebuah tindakan pembalasan.
“Kami sudah melapor tentang kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun media sosial bernama QAR ke Polresta Malang Kota pada tanggal 18 April 2025, sekitar jam 13:25 Waktu Indonesia Bagian Barat,” jelas Alwi, hari Jumat, 2 Mei 2025.
Menurut Alwi, postingan QAR di platform-media sosial mulai tanggal 15 April 2025 diyakini telah merusak reputasi kliennya.
Mereka telah menantikan tanda baik dalam bentuk penjelasan, tetapi sebaliknya, QAR malah melanjutkan untuk mengunggah konten baru.
Sulit sekali karena ada sebuah unggahan yang memperlihatkan gambar dokter AY dengan sangat jelas dan tidak disensor.
Akibatnya, tim medis AY dipacu untuk mengambil jalan hukum.
“Karena tak ada penjelasan dan postingan tetap dilanjuti, termasuk pengunggahan gambar klien kami yang belum disensor, kita telah memutuskan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib,” ungkapnya.
Saat yang sama, Kepala Bidang Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdyanto, mengakui ada laporan dari dokter AY kepada QAR terkait tuduhan pencemaran nama baik lewat postingan di media sosial.
Kepolisian menyatakan bahwa mereka akan mengurus laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Betul, kami sudah mendapatkan keluhan dari dokter AY tentang postingan QAR. Kami akan menangani setiap pelaporannya sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Ipda Yudi.
Sebaliknya, Satria Marwan S.H., M.H., sebagai pengacara QAR, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui tentang laporan yang disampaikan oleh Dr. AY kepada kliennya tersebut.
Belum ada pemberitahuan resmi dari laporan dokter AY tentang klien kita yang diterima oleh kami, termasuk isi pengaduannya,” ujarnya.
Meskipun begitu, Satria menyatakan bahwa bila laporan itu memang tepat sasaran terhadap unggahan QAR tentang tuduhan pelecehan, tindakan Dr. AY menurut dia diartikan sebagai usaha untuk membungkam.
“Menurut pandangan kami, ini bisa menjadi upaya untuk membungkam seseorang yang berani melaporkan dugaan pelecehan seksual. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk,” pungkasnya.