DMPK Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi di Setiap Desa

DMPK Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi di Setiap Desa


SENTANI

– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) di Kabupaten Jayapura berharap pada tahun 2025 tidak akan bisa melaksanakan program untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa akibat kendala dalam proses refocusing.

Kepala Bagian Ekonomi Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Junno Robertho Marbase, menyatakan bahwa membangun ekonomi warga di desa adalah suatu kegiatan reguler yang mereka jalankan, terutama melalui pengelolaan dana hibah berdasarkan Anggaran Dana Otomotif Khusus (Otsus).

“Agar dapat menggerakkan perekonomian warga di desa, kita sudah berkolaborasi serta membangun kapabilitas masyarakat di setiap desa untuk menciptakan dan melaksanakan program Badan Usaha Milik Desa yang dikenal sebagai BUMDes,” ujarnya saat diwawancara oleh Cenderawasih Pos pada hari Rabu (21/5).

Diketahui bahwa terdapat 60 Bumkam di Kabupaten Jayapura, tetapi hanya sebanyak 9 Bumkam saja yang sudah mempunyai badan hukum.

Kami sudah mengadakan beberapa pelatihan agar semua Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) di Kabupaten Jayapura bisa beroperasi dengan optimal. Sumber pendanaannya datang dari Dana Hibah yang berasal dari Otomotif Khusus (Otsus). Pada tahun lalu, jumlah uang yang kami terima adalah sebesar Rp 100 juta. Kami tidak menggunakan seluruh anggaran itu dalam sekali penggunaan ke sebuah desa saja, tapi kami mengevaluasi lebih dahulu unit usaha mikro dan kecil manakah serta badan milik kampungan mana yang paling memerlukan dukungan; baru kemudian memberi bantuan sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Akan tetapi pada tahun 2025, Marbase menyatakan bahwa program itu tidak bisa diteruskan lantaran dana yang dibutuhkan untuk tahun tersebut tak terjangkau akibat dari percampuran kembali atau reconfinement.

Walaupun begitu, mereka mengharapkan bahwa setiap Bumkam yang telah aktif dan beroperasi harus tetap menjaga performanya dan tidak terdampak oleh keadaan di lapangan.

“Baru-baru ini kami mendapatkan petunjuk resmi melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Saat ini tim kami tengah bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Menengah, dan Kecil Menengah (UMKM) guna membahas lebih lanjut mengenai Koperasi Desa Merah Putih,” paparnya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *