- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, news, politics, public education, public policygovernment, news, politics, public education, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
24
PEKANBARU (lowongankerja.asia.CO) – Walaupun Gubernur Riau sudah menerbitkan surat edaran secara resmi untuk melarang penyelenggaraan upacara perpisahan sekolah di hotel, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau tetap menemui beberapa sekolah swasta yang tidak taat pada regulasi itu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengekspresikan ketidakpuasannya atas beberapa sekolah yang belum mentaati Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 1004/1000.3.4.4/Disdik/2025. Dokumen ini dengan jelas melarang pelaksanaan acara perpisahan untuk tingkat SMA dan SMK sejenis, entah itu milik pemerintah atau swasta, dari diselenggarakan di dalam hotel.
“Surat edaran itu dengan tegas menyebutkan bahwa kegiatan pelepasan tamatan sebaiknya tidak digelar di tempat seperti hotel, namun beberapa lembaga pendidikan tetap mengadakannya. Hal ini tentu merupakan pelanggaran atas arahan dari Gubernur,” ungkap Erisman pada hari Sabtu (19/4/2025).
Selanjutnya, Erisman menggarisbawahi bahwa mereka tidak ragu-ragu untuk memikirkan hukuman Administratif terhadap sekolah yang masih bandel.
“Bila mereka enggan taat peraturan, izin operasional sekolah kami mungkin dicabut. Sebab izin tersebut berasal dari pemerintah Provinsi. Ini berarti mereka tak menghormati Gubernur,” katanya dengan tegas.
Dia menyebutkan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk meringankan bebannya siswa dan orangtua, karena acara pelepasan sekolah yang dilaksanakan di hotel cenderung membutuhkan biaya tinggi.
Erisman pun memerintahkan kepada stafnya di setiap tingkat pendidikan agar tidak hadir dalam acara pelepasan yang berlangsung di penginapan tersebut.
“Seperti yang tertera dalam surat edaran tersebut, kami meminta kepada dinas pendidikan agar tidak hadir pada acara semacam itu. Hal ini mencakup baik sekolah negeri maupun swasta,” demikian penjelasannya.