Dedi Mulyadi Cabut Izin 3 Perusahaan yang Kelola Gunung Kuda Cirebon: Inilah Nama-Nya

Dedi Mulyadi Cabut Izin 3 Perusahaan yang Kelola Gunung Kuda Cirebon: Inilah Nama-Nya


BANDUNG,

– Pihak pemerintah provinsi Jawa Barat secara resmi telah mencabut empat lisensi milik tiga perusahaan pertambangan yang aktif di Gunung Kuda, desa Cipanas, kecamatan Dukupuntang, kabupaten Cirebon. Hal ini sebagai dampak langsung dari insiden longsoran tanah terjadi pada hari jumat tanggal 30 mei tahun dua ribu duapuluhtigadua.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menggarisbawahi bahwa mencabut izin tersebut adalah hukuman administratif terhadap perusahaan karena insiden yang merenggut nyawa 17 orang dan melukai sejumlah lainnya.

Menurutnya, perusahaan itu sudah melanggar ketentuan dalam bidang penambangan serta izin yang berkaitan dengan potensi bahaya, sehingga menyebabkan bencana longsor tanah.

Berikut adalah tiga perusahaan yang izin operasionalnya telah dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat:

1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah berdasarkan Izin Operasi Produksi No.: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang telah ditetapkan tanggal 5 November 2020 di alamat Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, Izin Perpanjangan Operasional Produksi dengan Nomor: 91201098824860013 yang di keluarkan tanggal 1 Desember 2023 untuk area yang identik.

2. PT Aka Azhariyah Group mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Baru atau Eksplorasi Batuan dengan Nomor: 91204027419550001 yang keluar tanggal 30 Agustus 2023 di area Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah dengan Izin Operasi Produksi No.: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang telah ditetapkan pada tanggal 5 November 2020, terletak di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kantornya beralamat di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

“Sudah saya tutup semua tambang beserta izin-izinnya semalam. Saya mohon kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk cepat melakukan perubahan pada rencana zonasi wilayahnya dan menyuruh Perhutani mencabut seluruh kerjasama operasional penambangan serta merestorasi area tersebut sebagai kawasan hutan,” ungkap Dedi melalui pernyataan tertulisnya, Minggu (1/6/2025).

Pada saat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dedi Taufik mengumumkan bahwa penghapusan tersebut sudah sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Di samping itu, hal tersebut juga menunjukkan janji Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem serta melindungi penduduk yang berada di daerah rentan bencana.

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, yang bertanggung jawab atas implementasi kebijakan perizinannya dan pengawasannya, berkomitmen untuk tetap bekerja sama erat dengan lembaga lainnya dalam hal penegakkan aturan serta pemeriksaan dan evaluasi,” ujarnya.

Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, total ada 17 jiwa yang dikabarkan tewas akibat bencana longsoran yang menimpa area penambangan Galian C Gunung Kuda.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *