Datang Pagi ke Kejati NTB,TGB Bungkam soal Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi NCC


, MATARAM

– Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa pagi, (6/5/2025).

Kehadiran mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menarik perhatian masyarakat luas karena nama beliau dikait-kaitkan dengan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan manajemen aset dari NTB Convention Center (NCC).

Di tempat kejadian, TGB datang ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB pada sekitar pukul 08:18 WITA. Dia memakai baju batik berwarna coklat yang dikombinasikan dengan celana hitam dan peci warna putih.

Kepala seksi Penkum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Effrien Saputra, mengakui keberadaan mantan pemimpin utama wilayah tersebut.

“Iya betul, berada di sini pukul 08.00 WITA di bagian kejahatan khusus,” ujar Effrien.

Akan tetapi, dia tidak bersedia untuk menyampaikan detail tambahan mengenai tujuan kedatangan TGB.

“Belum diketahui untuk apa dia akan diperiksa,” tambahnya.

Sebelumnya, TGB telah diminta untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran hukum korupsi yang berkaitan dengan manajemen aktiva NCC pada hari Kamis, 13 Februari 2025 silam.

Saat itu, Gubernur NTB dua periode ini menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga malam, dan baru selesai sekitar pukul 20.06 WITA.

Pada kasus itu, Kejati NTB sudah mengidentifikasi dua orang sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah Rosyadi, mantan Sekda NTB saat era pemerintahan TGB.

Rosiadi diresmikan sebagai tersangka pada hari yang sama ketika TGB sedang diperiksa.

Rosyadi diduga menyalahi Pasal 2 ayat (1) serta atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penanganan TindakPidana Korupsi, seperti yang telah dimodifikasi oleh UU No. 20 Tahun 2001 besertaPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ely Rachmawati, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pidana Khusus (Plt Aspidsus) Kejati NTB, sempat menyatakan bahwa dampak dari penyalahgunaan dalam pengelolaan aset di antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza telah merugikan negara hingga Rp15,2 miliar.

Pada investigasi perkara tersebut, Kejati NTB sudah menghadirkan setidaknya 26 saksi untuk dimintai keterangan. Tersangka lain bernama DS, mantan direktur PT Lombok Plaza pada tahun 2012-2016, pernah tidak hadir ketika dipanggil sebelum akhirnya diamankan secara paksa oleh tim ke rumahnya di Bali.

Di luar perkara yang sedang berkembangkan di bidang hukum acara, masalah ini juga masih berlangsung di sektor hukum perdata. PT Lombok Plaza telah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi NTB karena diduga adanya pelanggaran janji, alasannya adalah pihak provinsi belum mengeksekusi hak untuk membangun (HGB) seperti kesepakatan.

Di sisi lain, Pemprov NTB juga melayangkan gugatan balik, menuding PT Lombok Plaza sebagai pihak yang melakukan wanprestasi karena tidak membangun di atas lahan seluas 3 hektar sebagaimana yang telah disepakati. Atas dasar itu, Pemprov NTB menuntut ganti rugi sebesar Rp 9 miliar.

(*)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *