- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, government regulations, indonesia, laws and regulations, newsbusiness, government regulations, indonesia, laws and regulations, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
2
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pemantau Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengawasi operasional penambangan nikel yang berlangsung di daerah Raja Ampat, Propinsi Papua Bagian Barat Daya.
Pantauan itu berlangsung mulai tanggal 26 sampai dengan 31 Mei 2025 sebagaimana menjadi bagian dari usaha untuk menerapkan aturan hukum serta melindungi alam di daerah pantai dan kepulauan-kepulauan yang mempunyai signifikansi ekologi tinggi.
Objek pengawasan ini menargetkan empat perusahaan pertambangan nikel yang aktif di wilayah Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), serta PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Menurut situs KLH, semua perusahaan ini sudah mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan, tetapi hanya PT GN, PT KSM, serta PT ASP yang memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan beberapa pelanggaran signifikan terhadap aturan perlindungan lingkungan dan manajemen pulau-pulau kecil.
PT Anugerah Surya Pratama, sebuah perusahaan penanaman modal asing dari Tiongkok, dikenal telah menjalankan operasi pertambangan di Pulau Manuran yang mencakup area sekitar 746 hektare tanpa adanya sistem manajemen lingkungan atau pengolahan air buangan. Untuk menghentikan kegiatannya tersebut, KLH/BPLH menempatkan papan peringatan di tempat itu.
Pada saat yang sama, PT Gag Nikel menjalankan operasinya di Pulau Gag dengan area sekitar ±6.030,53 hektare. Keduanya termasuk kategori pulau-pulau kecil; oleh karena itu, adanya aktifitas penambangan di sana bertentangan dengan Pasal 1 UU No. 1 tahun 2014 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
KLH/BPLH saat ini sedang melakukan evaluasi atas Izin Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Apabila ditemukan adanya kontradiktornis dengan peraturan hukum yang ada, maka izin tersebut akan dicabut. Menteri Hanif mengingatkan bahwa pendekatan kewaspadaan serta pemeliharaan kelestarian akan jadi acuan dalam tindak lanjuti kasus pelanggaran ini.
“Kegiatan penambangan pada pulau-pulau kecil merupakan pelanggaran atas asas kesetaraan antar generasi. KLH/BPLH pasti akan mencabut persetujuan apabila ditemukan bukti kerusakan yang mengancam ekosistem irreplaceable,” demikian ungkap Menteri Hanif Faisol Nurofiq dalam rilis resmi yang dirilisnya hari Minggu (8/6/2025).
Di samping itu, PT Mulia Raymond Perkasa ternyata tidak mempunyai berkas lingkungan serta PPKH saat melakukan operasinya di Pulau Batang Pele. Semua tindakan pengeboran pun harus dibatalkan. Di lain pihak, PT Kawei Sejahtera Mining telah melanggar aturan dengan menambang diluar area yang ditetapkan oleh perizinan lingkungan dan keluar dari batas PPKH sebesar lima hektar di Pulau Kawe.
Kegiatan itu sudah menyebabkan penumpukan sedimen di daerah pesisir pantai, sehingga perusahaan tersebut bakal mendapatkan hukumanadministratif yang meliputi restorasi lingkungan serta mungkin juga harus menghadapi tuntutan sipil.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 semakin menguatkan larangan operasional pertambangan dalam area pantai dan kepulauan kecil. Majelis Konsitusi menyatakan bahwa ekstraksi sumber daya mineral di daerah-daerah ini bisa menciptakan dampak merusak yang tak terobati (irreversible) serta bertentangan dengan pedoman mencegah pencemaran lingkungan dan keseimbangan generasi mendatang. Sehubungan hal tersebut, pemerintah bersumpah untuk secara ketat memberantas semua jenis transgresi yang membahayakan alam sekitar dan potensi jangka panjang dari zona perairan Indonesia.