- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, criminal law, laws and regulations, police and law enforcement, rules and regulationscrime, criminal law, laws and regulations, police and law enforcement, rules and regulations - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
2
Pengawasan lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini semakin intensif dilaksanakan di area Jakarta, Bekasi, Depok, serta Tangerang.
Sistem ini mengandalkan kamera cerdas untuk mendeteksi pelanggaran jalan raya dengan cara yang otomatis, oleh karena itu para sopir perlu menjadi lebih tertib.
Perhatikan detail penuh mengenai tempat-tempat pasang kamera ETLE, tipe-tipe pelanggaran yang dicatat, dan jumlah denda untuk tilangan daring versi terupdate di tahun 2025.
Tempat Pemasangan Kamera ETLE di Jakarta dan Sekitarannya
Polda Metro Jaya sudah menempatkan banyak kamera pengawasan lalu lintas elektronik atau ETLE di area-area penting yang sering menjadi sumber pelanggaran. Berikut ini adalah tempat-tempat dimana kamera-kamera tersebut dipasang dan harus Anda ketahui:
Jakarta Pusat
- Simpang Harmoni
- Jalan MH Thamrin (Menuju Bundaran HI hingga ke Arah Monas)
- Simpang Sarinah
- Jalan Merdeka Barat
- Jakarta Selatan
- Simpang Kuningan
- Jalan TB Simatupang (di dekat Cilandak Town Square)
- Simpang Pancoran
- Persimpangan CSW (Koridor MRT dan TransJakarta)
Jakarta Timur
- Simpang Cawang UKI
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Matraman Raya
- Terminal Kampung Melayu
Jakarta Barat
- Simpang Tomang
- Jalan S. Parman
- Simpang Grogol
- Jalan Daan Mogot
Jakarta Utara
- Simpang Plumpang
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Danau Sunter
Depok
- Margonda Raya
- Simpang Juanda
- Jalan Kartini
Bekasi
- Jalan Ahmad Yani
- Kalimalang
- Jalan Raya Narogong
Tangerang
Jalan MH Thamrin Cikokol
Simpang Bitung
Jalan Merdeka
Kamera ETLE pun terpasang di sekitar kantor dan sekolah guna memantaui pelanggaran selama jam-jam padat tersebut.
Tipe Pelanggaran yang Ditangkap oleh Sistem Kamera ETLE
ETLE dapat mendeteksi beragam pelanggaran, di antaranya:
- Melanggar lampu merah
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Bermain ponsel saat berkendara
- Melanggar marka jalan
- Melanggar batas kecepatan
- Melanggar aturan ganjil-genap
- Berkendara melawan arus
- Tidak menggunakan helm yang berstandart SNI
- Berboncengan lebih dari ketentuan
- Tidak menghidupkan lampu pada waktu malam maupun siang hari ketika menggunakan sepeda motor.
Langkah Memeriksa Denda Tilang Secara Online ETLE
Agar mengecek apabila mobil Anda tertimpa denda otomatis, lakukan tahapan sederhana di bawah ini:
-
Berkunjungilah laman web resmi ETLE Polda Metro Jaya:
https://etle-pmj.info/id/check-data - Sisipkan nomor polisi, nomor mesin, serta nomor rangka seperti yang tertera pada STNK.
- Klik “Cek Data”.
- Apabila tak ditemukan pelanggaran, maka akan tampil pesan “No data available”.
- Apabila terjadi pelanggaran, Anda dapat mengetahui detil seperti waktu kejadian, tempat, status pelanggaran, serta jenis kendaraan yang dilanggar.
Pelanggaran yang Ditandai oleh Sistem ETLE serta Jumlah Denda untuk Tilangan Secara daring
Berikut beberapa pelanggaran yang dapat dicatat oleh sistem ETLE untuk penilangan secara daring dengan denda masing-masing:
1.
2.
3.
Daftar lengkapnya sebagai berikut:
-
Melanggar marka jalan
Denda maksimal Rp 500.000.
-
Tidak menggunakan seatbelt untuk supir mobil four wheel
Denda tertinggi yang bisa dikenakan adalah sebesar Rp 250.000 atau hukumannya bisa sampai satu bulan kurungan.
-
Mengemudi saat memakai ponsel
Denda maksimal Rp 750.000.
-
Melebihi batas kecepatan yang ditentukan (baik itu minimum maupun maximum)
Sanksi denda tertinggi adalah sebesar Rp 500.000 atau hukuman penjara paling lama dua bulan.
-
Melanggar aturan ganjil-genap
Sanksi denda tertinggi mencapai Rp 500.000 atau hukuman kurungan selama dua bulan.
-
Berkendara melawan arus
Pengendara roda dua: sanksi terbesar bisa mencapai denda Rp 500.000 atau hukuman penjara paling lama dua bulan.
Pembalap mobil: sanksi terbesar bisa mencapai denda sebanyak Rp 1.000.000 atau hukuman penjara paling lama empat bulan.
-
Melanggar lampu merah
Sanksi denda tertinggi adalah Rp 500.000 atau hukuman penjara paling lama dua bulan.
-
Tidak menggunakan helm yang berstandart nasional Indonesia (SNI)
Para pengemudi dan penumpang sepeda motor dikenakan denda paling tinggi Rp 250.000 atau hukuman kurungan selama satu bulan sebagai batas maksimalnya.
-
Naik sepeda bersama lebih dari dua orang
Pengendara sepeda motor diperbolehkan untuk mengangkut satu penumpang saja, terkecuali apabila kendaraannya telah disematkan dengan sidecar. Pelaku yang melanggar dapat dijatuhi hukuman berupa denda paling banyak senilai Rp 250.000 atau bisa juga mendapatkan ancaman kurungan selama satu bulan.
-
Tidak menghidupkan lampu pada waktu malam maupun siang hari untuk sepeda motor
Denda tertinggi yang bisa dikenakan adalah sebesar Rp 250.000 atau hukumannya bisa mencapai penjara selama satu bulan.
(*)