- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
covid 19, indonesia, news, news media, public healthcovid 19, indonesia, news, news media, public health - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
, JAKARTA –
Kondisi terkait kasus Covid-19 mulai memburuk di berbagai negara ASEAN sejak bulan Mei tahun 2025. Situasi penularannya kian meningkat pesat.
Terdapat tiga negara di mana kasus COVID-19 meningkat dengan cepat, yaitu Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Di tengah bulan Mei 2025, Malaysia sempat menerbitkan peringatanwaspadakerenaikan kasuskasus tersebut.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad, terkait dengan kenaikannya kasus infeksi Covid-19 di Singapura dan Thailand.
“Malaysia mencatat rata-rata sekitar 600 kasus per minggu, jauh di bawah ambang batas kewaspadaan nasional,” tulisnya di media sosial X, Sabtu (17/5/2025).
Dia juga menggarisbawahi bahwa belum ada laporan tentang kematian karena Covid-19 di Malaysia hingga tahun 2025 saat ini.
Kondisi yang berlainan pun tampak di negeri jiran. Thailand mencatatkan lebih dari 16.600 kasus baru serta enam meninggal dunia pada rentang tanggal 4 hingga 10 Mei.
Pada saat bersamaan, Singapura menghadapi peningkatan jumlah kasus menjadi 14.200 antara tanggal 27 April hingga 3 Mei, meningkat dibandingkan dengan 11.100 kasus seminggu sebelumnya. Terdapat pula 133 orang pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Mulai dari awal tahun sampai tanggal 10 Mei, Malaysia telah melaporkan sebanyak 11.727 kasus infeksi Covid-19. Jumlah tersebut puncaknya ada di bagian awal tahun, setelah itu mengalami penurunan dan kini cenderung stabilize selama beberapa pekan belakangan.
Pihak berwenang di “Negara Tetangga” juga menyarankan agar warga tetap waspada, langsung meminta pertolongan medis apabila merasakan tanda-tanda penyakit tersebut, dan menjaga golongan yang rentan terhadap dampaknya.
Bagaimana dengan kondisi di Indonesia? Negara tersebut baru mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 satu minggu setelah Malaysia melakukannya.
Pada tanggal 23 Mei 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan sebuah surat edaran untuk memberi peringatan tentang potensi penyebaran virus Corona. Hal ini dilakukan berdasarkan pada kenaikan jumlah kasus di negera-negara sekitarnya.
“Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memperkuat antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 serta berbagai penyakit infeksius tak terduga atau epidemi lainnya,” demikian tertulis di dalam surat resmi yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dari Kementerian Kesehatan, Murti Utami.
Surat ini menjelaskan pula bahwa varian utama dari virus Corona yang beredar di Thailand adalah XEC dan JN.1, sementara itu di Singapura ditemukan LF.7 serta NB.1.8 (yang merupakan turunan dari JN.1). Di Hong Kong tercatat adanya penyebaran varian JN.1, sedangkan di Malaysia didominasi oleh jenis XEC (sebagai cabang dari J.1).
Surat itu mengklaim bahwa klaim Kemensetubuh tentang penyebaran infeksi COVID-19 serta tingkat kematian tetap rendah.
“Antara pekan ke-19 dan pekan ke-20, jumlah kasus menurun dari 28 menjadi 3 (tingkat positivitas sebesar 0,59%) dengan varian utama yang beredar adalah MB.1.1,” demikian tertulis di laporan Kementerian Kesehatan.
Edaran ini juga memperingatkan semua fasilitas kesehatan agar waspada terhadap penyebaran Covid-19 yang semakin meluas itu.
Dalam pernyataannya, Kementerian Kesehatan memberikan instruksi kepada UPT Bidang Kepala Karantina Kesehatan, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, serta lembaga layanan kesehatan lainnya agar memperkuat pemantauan dan pengecekan medis.
Berikut adalah petunjuk dari Kementerian Kesehatan untuk lembaga pelayanan medis:
1. Mengikuti dinamika kondisi serta data internasional mengenai kasus Covid-19 lewat sumber sah dari pihak berwenang dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
2. Memperbaiki laporannya terkait ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 dengan menggunakan sistem pelaporan reguler dari Sistem Kewaspadaan Dini dan Tanggap (SKDT) melalui integrasi yang ada.
https://skdr.surveilans.org
dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
3. Bila ada kenaikan kasus yang mungkin menandai adanya Kelompok Kasus Lokal (KKL), laporkan secepatnya dalam waktu kurang dari 24 jam kepada sistem pemantauan berdasarkan peristiwa/Jaga Perubahan Berbasis Acara (JPA/EBC) lewat aplikasi Siaran Waspada Awal dan Tanggap Cepat (SWAT). Atau hubungi Operasional Pusat Darurat Kesehatan Masyarakat (OPDKM) di nomor Telepon/WA: 0877-7759-1097.
4. Mengungkapkan temuan dari pengujian sampel Covid-19 lewat aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
5. Menggalakkan tingkat kesadaran akan standar untuk mencegah dan mengontrol infeksi di tempat layanan kesehatan.
6. Memperbaiki kapabilitas penanganan rujukan di rumah sakit jaringan untuk meningkatkan layanan terkait penyakit menular baru yang muncul.
7. Memperluas kampanye kesadaran tentang pencegahan COVID-19 dalam lingkungan masyarakat.
8. Menjamin bahwa proses pendeteksian dan tanggapan terhadap kasus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
9. Teruslah memastikan kesejahteraan bagi semua petugas medis dan pegawai kesehatan.
(*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Kompas.com
Ikuti berita lain di
GOOGLE NEWS