Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Ditunggu Untuk Jadi Asisten Presiden oleh Hotman Paris: Peluang Karier Anda

Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Ditunggu Untuk Jadi Asisten Presiden oleh Hotman Paris: Peluang Karier Anda


lowongankerja.asia

– Model Paula Verhoeven mendapat tawaran dari pengacara terkenal, Hotman Paris untuk menjadi asistennya secara pribadi setelah dia cerai dari artis Baim Wong.

Penawaran tersebut dikirim secara langsung oleh Hotman lewat postingan di akun Instagram miliknya sendiri.

Hotman menyarankan Paula agar menghubunginya.

“Hello Paula, saatnya bagi Anda memulai perjalanan karier,” demikian kata Hotman, sebagaimana dilaporkan dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada hari Jumat (18/4/2025).
Bangka Pos
.

“Kamu mungkin bisa jadi Asprsiku (Asisten Pribadi) kalau langsung chat sama saya,” tambah Hotman.

Seorang pengacara berumur 65 tahun tersebut sangat kecewa terhadap vonis hakim yang mengatakan bahwa Paula telah berselingkang.

Hotman berupaya mengembalikan kecerian Paula dengan menawarkan bantuannya dalam bentuk pekerjaan kepada seorang model yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah.

“Paula yang baru saja mengalami perceraian dijatuhi hukum karena disebut berselingkungan. Namun, saya ingin membahagiakanmu. Jadi silakan kirim pesan ke Hotman agar bisa menjadi asisten pribadiku,” tutupnya.

Postingan Hotman itu pun langsung disambut dengan dukungan bagi Paula oleh para pengguna internet.

Sebagaimana telah diketahui, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menemukan bahwa Paula Verhoeven berselingkuh dan dianggap sebagai istri yang tidak setia.

Itu langsung menarik perhatian banyak pihak, termasuk sang pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris juga memberikan tanggapan terhadap alasannya perceriaan antara Baim dan Paula.

“Saat ini sedang ramai dibicarakan, saya mendengarnya untuk pertama kalinya bahwa hakim menggunakan kata ‘selingkuh’ dalam kasus perdata,” tutur Hotman, seperti dilansir dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada hari Jumat (18/4/2025).

“Apakah berbicara melalui pesan dengan seorang laki-laki atau pergi makan bersama laki-laki tersebut sudah menjadi bukti perselingkungan?” tanya Hotman.

Hotman mengatakan bahwa tidak selalu setiap interaksi dengan orang lain dari jenis kelamin yang berbeda bisa dianggap sebagai pelakuran.

Menurut Hotman, menurut perspektif hukum, pergi ke luar kota bersama lawan jenis masih belum dapat dikatakan sebagai perselingkuhan.

“Bahkan berpergian keluar kota saja belum dapat dianggap sebagai perselingkuan. Ini menurut hukum, lo,” ujarnya.

Hotman mengungkapkan bahwa seseorang bisa dianggap selingkuh jika terdapat bukti telah menjalin hubungan intim.

Seorang pengacara berumur 65 tahun tersebut tidak sepenuhnya setuju dengan pilihan kata yang dipakai oleh hakim dalam persidangan perceraian Baim dan Paula.

“Menurut pandangan hukum saat ini, perselingkahan hanya dapat dikatakan sebagai pelanggaran jika pasangan tersebut sudah melakoni hubungan intim,” jelasnya.

“Itulah yang disebut aturan hukum. Saya cukup tidak setuju menggunakan istilah ‘selingkuh’ dalam putusan perdata, kecuali jika dalam sidang telah diperlihatkan bukti seperti hubungan intim di kamar tidur atau di mobil. Itu harus ada,” jelasnya.

Menurut Hotman, dalam perspektif hukum, dekat dengan lawan jenis dan hanya mengirim pesan tidak dikategorikan sebagai berselingkuh.

“Jika hanya berchat-chat saja dan dekat dengan seorang laki-laki, menurut hukum hal tersebut tidak termasuk perselingkuhan,” katanya.

Hotman menyampaikan pendapatnya tentang alasannya berdasarkan ketentuan dalam UU Perkawinan.

Menurut dia, alasannya untuk memutuskan perceraian antara Baim dan Paula bisa jadi karena adanya perselisihan berkelanjutan, bukan gara-gara berselingkuh.

Sebenarnya, kata berselingkuh bisa dipakai apabila telah terdapat bukti resmi yang mengindikasikan adanya ikatan khusus dengan orang ofawan.

“Mungkinkah alasannya yang pas berdasarkan UU Perkawinan adalah cerai dikarenakan pertikaian yang tak henti-hentinya? Misalkan saja istrinya memiliki obrolan dengan pria lain diluar perkawinannya, keluar untuk makan bersama atau bepergian ke tempat lain. Itulah beberapa hal yang dapat digunakan sebagai dasar bahwa ada konflik berkelanjutan. Ini tidak dikenal sebagai perselingkuhan,” jelasnya.

“Karena selingkuh harus ada bukti. Sekali lagi ini bicara istilah hukum lho,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Urusan Informasi Badan Peradilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyatakan bahwa gugatan bercerai yang diajukan oleh Baim Wong terhadap Paula Verhoeven pada tanggal 8 Oktober 2024 sudah diputuskan dan disetujui oleh Majelis Hakim.

Suryana menyatakan bahwa sejumlah argumen yang diajukan Baim Wong dalam persidangan sudah dibuktikan.

Beberapa diantaranya meliputi perselisihan dalam hubungan pernikahan yang berujung pada masalah kehadiran pihak ketiga.

Pada sidang, ternyata bukti-bukti yang diajukan mengenai adanya perbedaan pendapat dan konflik di antara suami istri tersebut diketahui oleh panel hakim sebagai hal yang nyata.

“Oleh karena itu, kedudukan tuntungannya serta permintaannya diterima,” terang Suryana, seperti dilaporkan oleh YouTube Grid.ID pada Rabu (16/4/2025).

Suryana menjelaskan bahwa Paula Verhoeven ternyata selingkuh dengan seorang pria yang initialnya adalah NS.

Terkait dengan dugaan adanya pihak ketiga yang disebutkan dalam persidangan, hal tersebut ternyata telah dibuktikan.

“Sehingga dengan adanya pihak ketiga di mana kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini perkara belum inkrah ya.”

“Maka benarlah bahwa inisial NS yang mewakili majelis hakim mengungkapkan hal tersebut,” jelasnya.

Bukti bahwa Paula Verhoeven membangun hubungan dengan seorang pria lain sementara ia masih menjadi istrinya Baim Wong, mengakibatkan Paula digambarkan sebagai istri yang nusyuz.

Nusyuz adalah istilah yang digunakan oleh hukum Islam untuk mendeskripsikan istrinya yang durhaka atau tidak dapat memelihara martabatnya selama masa perkawinan.

Dengan demikian, setelah ditunjukkan keberadaan pihak ketiga dalam hubungan pernikahan antara pemohon dan termohon, khususnya di antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz.

“Istri yang nusyuz berarti istri yang durhaka terhadap suami,” terang Suryana.

Sebagai seorang isteri yang nusyuz, Paula Verhoeven tidak berhak mendapat nafkah selama idah maupun nafkah madiah.

Sebelum pengambilan keputusan, Paula meminta dukungan finansial sebesar Rp100 juta per bulannya. Mengingat bahwa proses perceraian membutuhkan waktu delapan bulan, sehingga Paula mengklaim totalRp800 juta.

Kemudian nafkah masa idah selama tiga bulan, setiap bulannya sebesar Rp200 juta dengan total keseluruhan adalah Rp600 juta.

“Fakta-fakta dalam persidangan tersebut sudah terverifikasi, sehingga dengan menyatakan pihak yang diminta sebagai istri yang nusyuz, maka hak-haknya sebagi istri yang akan dipisahkan untuk menerima nafkah idah dan nafkah madiah ini secara otomotif dianggap batal,” jelas Suryana.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *