Cara Mudah Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK

Cara Mudah Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK



lowongankerja.asia


,


Jakarta




Gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
PHK
Masih berlangsung di Indonesia. Kemnaker melaporkan bahwa angka pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari januari sampai febuari tahun 2025 telah mencapai 18.610 jiwa.


Buruh yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja dan mendaftarkan diri sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan
Bisa mendapatkan manfaat uang tunai saat sedang dalam proses pencarian kerja. Caranya bagaimana?


Persyaratan Untuk Mengklaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Para Pekerja Yang Terpengaruh PHK


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang merupakan perubahan terhadap PP No. 37 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Program Asuransi Pengangguran, peserta berhak mendapatkan manfaat senilai 60% dari gaji mereka tiap bulannya, dengan batasan waktu maksimal selama 6 bulan.


Gaji yang dijadikan patokan utama adalah gaji terkini yang telah dikabarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melampaui ambang gaji yang ditentukan sebelumnya. Ambang maksimal dari gaji tersebut yakni senilai Rp 5.000.000.






Apabila upah melampaui batas atas upah, maka untuk perhitungan manfaat uang tunai, upah yang dijadikan acuan adalah sejumlah batas atas upah tersebut.



Seperti tertulis dalam Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Jumat, 7 Februari 2025 itu.


Berikut ini adalah detail mengenai syarat calon penerima JKP:


  • Warga negara Indonesia (WNI).

  • belum berusia 54 tahun saat mendaftar.

  • Memiliki keterlibatan profesional bersama pemilik bisnis.

  • Buruh atau pekerja yang sudah terdaftar atau baru dimasukkan oleh majikan ke dalam sistem jaminan sosial.

  • Para pekerja atau karyawan yang berada dalam perusahaan berskala besar maupun sedang, akan diberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pension (JP), dan Jaminan Meninggal Dunia (JKM). Selain itu, mereka juga harus mendaftarkan diri ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau disebut pula dengan BPJS Kesehatan.

  • Buruh atau pekerja yang aktif dalam perusahaan mikro maupun kecil harus minimal menjadi bagian dari program JKK, JHT, dan JKM, selain itu mereka juga wajib didaftarkan dalam program JKN.

  • Partisipan harus telah membayar kontribusi setidaknya selama 12 bulan di BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka waktu 24 bulan kalender sebelum pemutusan hubungan kerja.

  • Terkecuali untuk pekerja yang mengundurkan diri, cacat permanen, pensiunan, atau telah meninggal.


Langkah untuk Mengambil Dana dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Para Pekerja yang Alami PHK


Menurut situs web BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini merupakan petunjuk untuk mengklaim JKP:


1. Registrasi Akun SIAPkerja


  • Kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id.

  • Tekan tombol “Akun”, kemudian klik “Daftar”.

  • Lengkapi informasi pribadi Anda, termasuk nomor identitas penduduk (NIK), nama penuh, nama ibu biologis, dan alamat email.



    email



    ), serta nomor telepon seluler yang berlaku.

  • Isi lengkap data diri dan profil pada platform SIAPkerja, kemudian buatlah akun tersebut.


2. Pelaporan PHK


  • Di akun SIAPkerja yang sudah sukses dibuat, klik pada pilihan “Lencana Aktivitas”.

  • Pilih opsi “Laporkan Masalah”, kemudian isi sejumlah detail seperti tipe kontrak pekerjaanmu, rincian tentang bisnismu, kondisi pemutusan hubungan kerja, tanggal berakhirnya pekerjaan, durasi waktu kamu bekerja, dan lampirkan bukti atau dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan terkait penghentian ini.

  • Tekan kembali tombol “Kirim Laporan”.


3. Permohonan Klaim Keuntungan JKP


  • Di seksi “Permohonan Pengakuan PPN JKP”, klik buton “Kirim Permintaan”.

  • Lengkapi informasi pribadi Anda, termasuk nomor NPWP apabila tersedia, nama pemegang akun perbankan, nomor rekening, serta nama institusi keuangan yang digunakan.

  • Lakukan swafoto (



    selfie



    ).

  • Teliti dengan cermat persyaratan dan ketentuannya sebelum menandai kotak ” Kirim Permohonan “.


4. Mengikuti Asesmen


  • Selama menantikan konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta telah mendaftar untuk mendapatkan tunjangan jaminan pengangguran (JKP), diwajibkan untuk menjalani penilaian.

  • Anda bisa melakukannya dengan mengklik tombol “Lakukan Asesmen” kemudian pilih “Asesmen Potensi Kerja”.

  • Masukkan informasi terkait pekerjaan sebelumnya Anda dan lengkapi proses penilaian sepenuhnya.


5. Pencairan Dana


Jika permohonan klaim untuk Jaminan Kekebalan Penyakit (JKP) diterima, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan transfer ke rekening bank yang sudah terdaftar. Peserta bisa mengecek status pembayaran lewat saluran perbankan yang dipakai, misalnya mesin ATM atau anjungan tunai mandiri.



internet banking



, atau



mobile banking



(



m-banking



).

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *