- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
insurance claims, journalism, news, payroll, work and payinsurance claims, journalism, news, payroll, work and pay - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
12
Pekerja yang keluar dari pekerjaannya
(resign)
dapat mengambil dana dari Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu paklaring ataupun surat keterangan kerja yang mencantumkan posisi serta durasi pekerjaan spesifik.
Dilansir dari
(14/5/2024), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan bahwa paklaring atau surat keterangan kerja sudah tidak lagi menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah tidak perlu (paklaring),” ujarnya kepada , Selasa (14/5/2025).
Adapun syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP ataupun dokumen pengenal diri yang lainnya
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- NPWP untuk peserta yang memiliki sisa di atas Rp 50 juta atau pernah melakukan permohonan klaim parsial.
Setelah memenuhi ketentuan yang telah disebutkan, pencairan dana dari saldo JHT melalui program BPJS Ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara daring dengan menggunakan aplikasi JMO Mobile atau Lapak Asik, serta bisa juga langsung mengunjungi kantor cabang paling dekat.
Cara klaim JHT BPJS bagi pekerja
resign
Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO Mobile bisa dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data.
Cara klaim dan mencairkan saldo JHT BPJS secara online lewat aplikasi JMO sebagai berikut:
- Pasang aplikasi JMO dari Google Play Store atau Apple App Store
- Buka aplikasi JMO, lalu login atau buat akun baru
- Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’
- Pilih opsi ‘Klaim JHT’ di halaman Jaminan Hari Tua.
- Periksa apakah ada tiga centang hijau di halaman Permohonan Klaim JHT sebelum Anda mengajukan permohonan melalui aplikasi JMO, kemudian tekan tombol ‘Lanjut’.
- Pilih sebuah alasan untuk mengajukan klaim dari daftar ‘Alasan Klaim’, kemudian tekan tombol ‘Lanjutan’.
- Periksa kembali data diri peserta, lalu klik tombol ‘Sudah’
- Tekan tombol ‘Ambil Foto’ untuk melakukan selfie mengikuti aturan di halaman ‘Verifikasi Biometrik Peserta’.
- Isi NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif, lalu klik tombol ‘Selanjutnya’
- Di halaman berikutnya, terlihat total dana JHT yang telah di bayar.
- Teliti kembali informasi personal dan nominal dana JHT-mu, lalu tekan tombol ‘Verifikasi’.
- Pengajuan klaim saldo sudah diproses.
Setelah proses pengajuan selesai, Anda bisa memantau proses klaim dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.
Jika ingin menarik saldo JHT dan jumlahnya kurang dari Rp 10 juta, proses pencairannya akan diselesaikan paling lambat dalam 1 hari kerja setelah semua dokumen yang dibutuhkan diklaim sebagai lengkap.
Berikut adalah informasinya, jika saldo JHT Anda melebihi Rp 10 juta, maka proses pencairannya dapat diselesaikan melalui Lapak Asik ataupun di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.