- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
cars, driving, government, health, safetycars, driving, government, health, safety - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
– Kendaraan yang dikenakan pajak lima tahunan harus mengecek fisiknya di kantor Samsat.
Tetapi terdapat kekurangan untuk kendaraan roda empat atau dua yang berlokasi di luar kotamadya tempat tinggal, yaitu melalui pemeriksaan fisik bantuan.
Menurut situs web resmi Samsat Sleman, pemeriksaan fisik bantuan dapat dilaksanakan di kantor Samsat yang terdekat.
“Vehikel tidak perlu diantar pulang ke desa asal, namun cukup diajak ke Kantor Samsat atau layanan BPKB terdekat guna melaksanakan pemeriksaan fisik permohonan bantuan,” demikian tertulis pada laman tersebut.
“Hasil pemeriksaan fisik disertakan ketika mengurus pajak 5 tahunan di Samsat berasal dari kendaraan,” demikian tertulis dalam informasi laman tersebut.
Selanjutnya, terkait dengan pemeriksaan fisik bantuan, pemilik harus mengumpulkan sejumlah dokumen yang diperlukan, antara lain:
1. Aslinya BPKB atau hanya fotokopinya
2. STNK asli
3. Salinan asli KTP atau fotokopinya
4. Kendaraan dipersembahkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik
Sementara itu, apabila melakukan pemeriksaan fisik bantuan pengurusan STNK yang telah hilang, dibutuhkan beberapa dokumen sebagai berikut:
1. BPKB asli
2. KTP Pemilik asli
3. Surat Kehilangan yang Dikeluarkan oleh Polisi
4. Buktikan promosi melalui radio dan surat kabar
5. Kendaraan diperiksa secara fisik.
Di situs web tersebut juga dinyatakan bahwa pemeriksaan fisik bantuan bersifat gratis dan tidak mengharuskannya untuk membayar biaya apapun.
Diketahui bahwa prosedur verifikasi fisik melibatkan inspeksi terhadap nomor rangka serta nomor mesin yang dilakukan oleh petugas.
Kegiatannya adalah mengecek kecocokan antara informasi kendaraan dengan dokumen yang ada, sekaligus menjadi salah satu langkah dalam proses perbaruan masa aktif STNK dan penukaran plat nomor mobil.