Cara Memeriksa Apakah Anda Tetap Berhak atas BSU 2025 Jika Menerima Bansos PKH

Cara Memeriksa Apakah Anda Tetap Berhak atas BSU 2025 Jika Menerima Bansos PKH



Para pekerja yang telah mendaftar untuk menerima manfaat dari Bansos dalam program PKH pada tahun 2025 tidak akan memenuhi syarat untuk BSU.

Aturan ini termasuk dalam salah satu ketentuan untuk memenuhi kualifikasi pekerja yang berhak menerima BSU pada tahun 2025.

Untuk memastikan apakah pekerja terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos PKH, dapat dilakukan cek melalui laman resmi pengecekan penerima bansos Kemensos.

Pada saat ini, pihak berwenang mempergunakan Database tunggal yang disebut Data Sosioekonomi Nasional (DTSEN). Ini telah mengambil alih peranan dari sistem lama bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk melacak informasi tentang individu atau kelompok masyarakat yang mendapatkan dukungan finansial dari pemerintah.

Penggunaan DTSEN ini dilakukan mulai 2025. Oleh sebab itu, untuk memastikan kembali apakah tercatat sebagai penerima bansos PKH, pekerja bisa melakukan cek penerima bansos Kemensos.

Berikut adalah langkah-langkah pengecekan bagi penerima Bansos PKH Kementerian Sosial guna menjamin bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai penerima BSU pada tahun 2025.

  1. Buka laman resmi
    https://cekbansos.kemensos.go.id
    ;
  2. Pilih lokasi tempat tinggal penerima bantuan sosial pada kotak “Wilayah PM”;
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM”;
  4. Ketik kode
    captcha
    Yang terlihat di kotak “Kode Huruf”.

    Apabila kode sulit dipahami, silakan tekan tombol ‘
    refresh
    ‘untuk memperoleh kode baru;’

  5. Periksa kembali keseluruhan datanya untuk memastikan semuanya akurat, kemudian tekan tombol “Temukan Data”.

Apabila nama yang dicari terdaftar sebagai penerima bansos di DTSEN Kemensos, maka akan muncul informasi berupa Nama KPM, Umur, Jenis Bansos, Status Keterangan, serta Periode Penyaluran.

Apabila nama yang dimaksud telah tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH, maka individu tersebut tidak akan mampu mendapatkan BSU pada tahun 2025.

Bagi para pekerja yang belum mendaftarkan dirinya sebagai peserta PKH, ada kesempatan untuk menerima BSU 2025, asalkan memenuhi kriteria tambahan lainnya, misalnya:

  • WNI, dibuktikan dengan NIK;
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025;
  • Mendapatkan pendapatan atau gaji paling tinggi sebesar Rp3.500.000 setiap bulannya;
  • belum mendapatkan dukungan dari program PKH ketika proses distribusi BSU sedang berlangsung;
  • Bukan pegawai negeri sipil (PNS), tentara People’s Security Army, atau petugas kepolisian;
  • Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima bantuan.

Bagi verifikasi penerima BSU 2025, bisa dijalankan dengan cara ini:
https://kemnaker.go.id
, atau
website
BPJS Ketenagakerjaan
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *