- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, income, news, pensions, work and paygovernment, income, news, pensions, work and pay - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
lowongankerja.asia
– Tribuners, seperti yang diketahui bersama, jika di bulan Juni 2025 ini pemerintah akan kembali menyalurkan gaji yang ditunggu-tunggu oleh para pensiunan PNS.
Satu hal yang akan diterima pada awal bulan Juni 2025 adalah tunjangan ke-13 bagi para pensiunannya PNS.
PT Taspen (Persero) akan melakukan pencairan gaji ke-13 untuk penerima pensiun PNS dan tunjangan purnabakti mulai Senin, 2 Juni 2025 kemarin.
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, proses pencairan gaji 13 pensiunan PNS dilakukan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data, atau autentikasi tambahan dari penerima.
Pembayaran ini menggambarkan apresiasi bangsa terhadap sumbangan para pensiunan dan merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah untuk memastikan kelangsungan hidup pendapatan bagi PNS yang sudah menuntaskan tugasnya,” kata Henra.
Siapakah Yang Berhak Mendapatkan Tunjangan Ke-13?
Hai Tribuners, bonus gaji ke-13 ini merupakan penambahan pendapatan yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil, pensiunan, serta penerima uang pensiun atau tunjangan pada tahun 2025 dari pihak pemerintah. Ini semua dilakukan sebagai ungkapan terima kasih atas dedikasi mereka selama bertugas.
Guru yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk mereka yang berstatus Pegawai Negeri Saya atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menerima penghasilan sebesar satu kali gajinya. Hal ini juga berlaku untuk para pensiunan guru.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pada tahun 2025 nanti, banyak karyawan pemerintah akan merasakan peningkatan penghasilan, termasuk di antaranya adalah guru-guru.
Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, serta tunjangan spesifik, dan pembayaran gaji ke-13.
Kemenkeu menyatakan bahwa proses pengiriman gaji tambahan ke-13 akan dimulai pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.
Uang tunai untuk gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta pekerja kontrak kerja di sektor pemerintahan (PPPK)
Besarnya upah ditentukan menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024.
Berikut ini detail mengenai upah dasar sesuai dengan tingkatan golongan:
Upah Kedua Belas Untuk Pegawai Negeri Sipil Kelompok I
- Kategori Ia:Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Kategori Ib: Rp 1.840.800 sampai Rp 2.670.700
- Kategori Ic:Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Kategori Harga: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil Guru Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Kategori II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Kelompok II d: antara Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600
Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil Guru golongan III
- Kategori IIIa: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
- Kategori IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Kategori IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIIa: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: antara Rp3.287.800 sampai dengan Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Kategori IVc: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
- Golongan IVd: antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
- Kategori IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
- Berikut adalah besaran gaji bagi guru yang memiliki status PPPK seperti ditetapkan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Perhatikan informasi terkini tentang lowongan kerja asialainnya di:
Google News