BYD Tanggapi Sengketa Merek Denza yang Masih Berlanjut

BYD Tanggapi Sengketa Merek Denza yang Masih Berlanjut


JAKARTA, lowongankerja.asia

BYD Indonesia menegaskan bahwa mereka menghargai keputusan hukum terkait kekalahan mereka dalam perselisihan merek Denza dengan PT Worcas Nusantara Abadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meskipun begitu, perusahaan tersebut menggarisbawahi bahwa masalah ini belum benar-benar selesai. BYD bersumpah akan terus membela hak cipta mereka yang sudah diterima dan diakui oleh dunia di atas seratus negeri.

Demikian informasi yang disampaikan oleh Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, ketika dia bertemu dengan media di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Kami menghargai keputusan dan peraturan yang dibuat oleh lembaga berotoritas yakni Pengadilan di Indonesia. Jika diamati, kami sebagai pihak penuntut dan pihak yang dituntut sebenarnya telah mentransfer hak kepemilikan merek kepada pihak lain sesuai dengan isi putusan tersebut,” jelas Luther.

“Artinya
error in persona
Jadi pada akhirnya, hal ini masih menjadi pekerjaan yang belum rampung. Akan tetapi, kami memahami bahwa ini merupakan bagian dari proses hukum yang ada di Indonesia khususnya soal hak milik atas merek dagang,” jelasnya.

“Kami anggap ini perjuangan untuk memperjuangkan brand yang sudah kita daftarkan di organisasi global. Namun dalam prosesnya harus melalui proses hukum, ya kita jalankan,” katanya lagi.

Selanjutnya, Luther menyatakan bahwa timnya akan menganalisis masalah yang berkaitan dengan seksama bersama para penasihat hukum dan meyakinkan bahwa pertempuran masih belum usai.

“Dengan cermat kita harus mengevaluasi hal ini bersama para penasihat hukum. Namun, ini adalah sebuah pertarungan dan kita tak boleh berpuas diri disini. Kami akan melakukan segala upaya demi melindungi hak kekayaan intelektual kami,” demikian katanya.

Seperti yang sudah diketahui, pada kasus pengaduan melawan PT Worcas Nusantara Abadi tentang hak cipta merek Denza di Indonesia, BYD mengajukan berbagai bukti bahwa merk itu telah menjadi sangat familiar dan dianggap sebagai elemen integral dari BYD Motor Company di seluruh dunia.

Salah satu contohnya adalah pendaftarannya sebagai hak kekayaan intelektual di badan otoritas kekayaan intelektual nasional Tiongkok (CNIPA) pada tahun 2012 dan 2018.

Merek serta variasinya telah terdaftar pula di banyak negara lain seperti Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, wilayah Eropa, Republik Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, hingga mencakup Kosta Rika dan Anguila. Hal ini dilakukan guna perlindungan produk dan layanan yang termasuk dalam kategori 12 dan 37.

Meski demikian, mahkamah peninjauan kembali menampikan tuntutan tersebut dalam keputusan kasus bernomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jaktim yang diambil tanggal 28 April 2025 dikarenakan plaintif (BYD) telah melakukan kesalahan dengan mengidentifikasi salah satu pihak menjadi terdakwa.
error in persona
.

Ini terjadi karena merek Denza, yang sudah didaftar lebih awal oleh PT Worcas Nusantara Abadi pada tanggal 3 Juli 2023 dan memiliki proteksi sampai 3 Juli 2033, kini berpindah kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi (PT DENZA).

Transferya kepemilikan tersebut dijalankan oleh Roysevelt yang bertindak sebagai Direktur dari PT Worcas Nusantara Abadi kepada Adi Rejono yang berperan sebagai Direktur di PT Raden Reza Adi pada tanggal 10 September 2024.

BYD Company Limited baru saja mendaftar merek Denza di Indonesia pada tanggal 8 Agustus 2024 (dengan nomor aplikasi M0020241803820). Ini terjadi beberapa bulan sebelum mereka secara resmi meluncurkan produk Denza D9 pada 22 Januari 2025.

Dalam keputusannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa pendaftaran merek di luar negeri tidak serta-merta membuat merek itu diakui atau dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.

Ini sesuai dengan prinsip territoriality, yang menyatakan bahwa proteksi merek hanya efektif di negara di mana merek itu telah diajukan pendaftarannya.

“Walaupun BYD menyatakan bahwa merk mereka sudah didaftarkan di lebih dari seratus negeri, mendaftar di wilayah lain tak serta-merta membuat sebuah merk diketahui, diakui, atau mendapat perlindungan undang-undang di Indonesia,” demikian tertulis dalam putusan tersebut.

Dewan juga menggarisbawahi bahwa sistem hukum merek di Indonesia berdasar pada prinsip first-to-file seperti ditetapkan dalam Pasal 3 UU Merek, yang menjelaskan bahwa kepemilikan merek diberlakukan setelah terdaftar secara resmi.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *