- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
children and families, family relationships and dynamics, politics, politics and government, politics and lawchildren and families, family relationships and dynamics, politics, politics and government, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
– Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen administrasi penduduk yang berisi informasi tentang struktur, relasi serta identitas anggota sebuah keluarga.
Di samping itu, dokumen tersebut mencakup nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tinggal, kepercayaan agama, latar belakang pendidikan, serta informasi tambahan lainnya.
Mempunyai Kartu Keluarga tersendiri sangat diperlukan dalam hal administrasi, terutama bagi para pekerja yang ingin mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan tanpa merubah status keluarganya yang tetap dicatatkan sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
Tiap orang yang memiliki KTP elektronik berhak memperbarui atau menyesuaikan data Kartu Keluarga mereka ketika terdapat perubahan spesifik, misalnya penambahan ataupun pengurangan daftar keluarga karena meninggal dunia atau melangsungkan pernikahan.
Maka, bisakah individu tersebut membuat Kartu Keluarga sendiri ketika belum berkeluarga dan masih mendiami tempat tinggal bersama kedua orangtuanya di lokasi yang sama?
Buatan Kartu Keluarga ketika masih menetap bersama orang tua
Direktur Jenderal Dukcapil dari Kemendagri, Muhammad Farid menyebutkan bahwa warga negara dapat membentuk Kartu Keluarga (KK) secara mandiri bahkan tanpa status pernikahan.
“Orang yang belum berkeluarga dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Keluaga tersendiri asalkan mereka telah mempunyai KTP elektronik dan menyertakan bukti Kartu Keluarga sebelumnya,” jelas Farid.
, Kamis (5/6/2025).
Berikut aturannya terdapat pada Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2006 Pasal 61 ayat (1). Di sana disebutkan bahwa Kartu Keluarga (KK) mencantumkan informasi tentang:
- Kolom nomor KK
- Nama penuh ketua keluarga serta anggota famili
- NIK
- Jenis kelamin
- Alamat
- Tempat dan tanggal lahir
- Agama
- Pendidikan
- Pekerjaan
- Status perkawinan
- Status hubungan dalam keluarga
- Kewarganegaraan
- Dokumen imigrasi
- Nama orangtua.
Farid menyebutkan bahwa istilah kepala keluarga merujuk pada:
- Orang-orang yang menetap bersama-sama dengan pihak lain, entah mereka berhubungan oleh ikatan keluarga atau tidak.
- Orang yang hidup sendiri
- Pemimpin pasukan perang, pemimpin asrama, serta pengurus rumah anak terlantar, di antara tempat-tempat lain di mana sekelompok orang bernaung bersama.
Di samping itu, ketentuan mengenai pemecahan Kartu Keluarga (KK) untuk alamat yang sama terdapat pada Surat No. 470/13287/Dukcapil tentang Tipe Layanan, Kriteria serta Petunjuk dalam penyelenggaraan Registrasi Penduduk dan Catatan Sipil.
Dikutip dari
(6/12/2024) Salah satu ketentuan penting untuk pemisahan Kartu Keluarga di bawah satu alamat pun ditetapkan dalam Sistem Administrasi Kependudukan.
Berikut adalah ketentuan untuk pemisahan Kepala Keluarga di bawah satu alamat:
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
- Apakah sudah menikah atau pernah menikah?
- Memiliki e-KTP
- Surat keterangan pernikahan atau perceraian harus disertakan apabila pembuatan Kartu Keluarga terjadi sesudah menikah atau mengalami cerai.
- KK lama.
Oleh karena itu, seseorang tidak harus menantikan perkawinan sebagai syarat untuk terpisah secara finansial di bawah satu alamat atau tetap tinggal bersama orang tua atau mertua.
Proses pemisahan Kartu Keluarga di bawah satu alamat
Berikut adalah prosedur untuk pemisahan Kartu Keluarga di bawah satu alamat:
- Berikan kunjungan Anda ke kantor Dukcapil berdasarkan tempat tinggal antara hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
- Melengkapi formulir F-1.02 (lembar kerja yang dipakai saat mendaftar untuk mendapatkan surat-surat kepemilikan identitas warga negara di Indonesia)
- Mengirim salinan buku nikah ataupun akta cerai apabila terpisah Kartu Keluarga di satu lokasi karena perkawinan atau perceraian
- Apabila belum menikah atau sudah cerai, cukup sertakan KK yang lama untuk disampaikan ke petugas Dukcapil.
- Bersabarlah sebentar hingga Dukcapil mengeluarkan Kartu Keluarga yang baru.