- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
electric power, government, indonesia, infrastructure, transportationelectric power, government, indonesia, infrastructure, transportation - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
Pihak pemerintahan yang diwakili oleh Kementerian Keuangan telah mengesahkan anggaran untuk pembelian kendaraan resmi bagi para petugas tingkat eselon I dengan harga mencapai Rp 931,64 juta setiap unitnya. Untuk jenis mobil berbasis listrik, nilai penetapan dinaikkan menjadi sekitar Rp 1 miliar tiap unit.
Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32 Tahun 2025 Mengenai Standar Biaya Input untuk Tahun Anggaran 2026, peraturan tersebut sudah ditandatangi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut peraturan itu, tarif pengadaan kendaraan dinas adalah unit biaya yang dipakai untuk memenuhi keperluan anggaran beli mobil operasional bagi pegawai, kantor, atau lokasi kerja di lapangan termasuk bis dengan cara membeli agar bisa mendukung penyelesaian tugas dan fungsional departemen pemerintah/badan terkait.
“Atas unitkerja baru yang telah memiliki penetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemberian kendaraan dinas akan dijalankan secara bertahap mengikuti anggaran yang terdapat,” demikian tertulis dalam peraturan tersebut, seperti dirilis pada hari Minggu (8/6).
Untuk pembelian kendaraan dinas jenis KBLBB atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai belum mencakup biaya transportasi serta pemasangan sistem charging station.
Bukan hanya para petugas eselon I, tetapi pemesanan mobil listrik juga termasuk bagi mereka yang menempati posisi eselon II sampai dengan penyediaan sepeda motor. Jumlahnya dapat mencapai angka Rp 775 juta untuk petugas eselon II sertaRp 29,1 jutauntuk setiap unit kendaraan bermotor.
Di samping pembelian kendaraan listrik, peraturan tersebut juga menguraikan dengan detail tentang pemberian mobil dinas untuk seluruh pegawai tingkat tinggi dari setiap provinsi di tanah air. Nilai ambang batasnya mencapai lebih dari 700 juta rupiah di kebanyakan wilayah.
Akan tetapi, di Papua Barat dan Papua Barat Daya penetapan angkanya melebihi Rp 800 juta. Setelah itu, untuk Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan sampai dengan Sulawesi Tengah batasnya berada di atas Rp 600 juta.
Walau demikian, jika keperluan mobil untuk operasional sudah tercakup dengan cara menyewakan mobil, maka membeli mobil tersebut menjadi tidak diizinkan lagi. Perlu dicatat juga bahwa menurut aturan yang sama pula, biaya sewa mobil untuk pejabat eselon I ditentukan sekitar Rp 18,7 juta per unit.
Untuk para pejabat yang bertugas di berbagai daerah, tarif penyewaan mobil dinas disesuaikan secara beragam. Misalnya saja, di area seperti Aceh, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, serta sejumlah tempat di Papua, termasuk Papua Barat dan Papua Pegunungan, dikenakan biaya antaraRp 15 juta sampai dengan Rp 15,7 juta.