- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, laws and regulations, local news, news, politicsgovernment, laws and regulations, local news, news, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
kaltim.
, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah mengimplementasikan peraturan waktukerja terbaru bagi pegawai negeri sipil (
ASN
).
Peraturan terbaru itu dicantumkan di Surat Edaran No: 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025 dan akan diberlakukan secara resmi mulai tanggal 1 Juni 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa penyesuaian waktukerja ini dimaksudkan untuk memperkuat disiplin dan mendorong efisiensi, terutama dalam konteks perilaku pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kebijakan perubahan jam kerja ini diimplementasikan untuk memperkuat disiplin serta meningkatkan efisiensi pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelas Sekdaprov Sri Wahyuni seperti dilaporkan pada hari Minggu (1/6).
Ia menginginkan bahwa melalui perubahan ini, layanan terhadap publik akan beroperasi lebih efisien.
Sekdaprov Sri mengeluarkan surat edaran yang mencakup berbagai poin, termasuk bahwa instansi pemerintah akan bekerja selama lima hari dalam seminggu. Mereka akan menjalankan aktivitas dari senin sampai kamis mulai pukul 07:30 waktu setempat (WITA) hingga pukul 16:00 WITA, sementara pada jumat mereka memulai shiftnya sejak jam 07:30 WITA hingga 11:00 WITA.
Pada saat bersamaan, untuk perangkat daerah yang menyediakan layanan langsung pada publik atau mengimplementasikan jam kerja selama enam hari.
Waktunya bekerja dimulai dari hari Senin sampai Kamis antara jam 07:30 WITA hingga selesai pada jam 15:00 WITA, untuk hari Jumat waktu masuk tetap sama yakni jam 07:30 WITA namun berakhir lebih awal yaitu dijam 11:30 WITA, sedangkan untuk hari Sabtu waktu kerja berkisar antara jam 07:30 WITA hingga akhirnya berhenti tepat di jam 11:00 WITA.
“Bagi satuan kerja yang menerapkan sistem shift atau rotasi shifts, jam kerjanya akan ditentukan oleh kepala dinas terkait,” jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata Kalimantan Timur tersebut.
Sekdaprov Sri mengatakan bahwa jumlah total waktu kerja lembaga pemerintahan dalam seminggu adalah 37 jam dan 30 menit.
Surat edaran itu pun memberlakukan aturan khusus untuk perwakilan Pemprov Kaltim di Jakarta supaya disesuaikan dengan jadwal implementasinya.
“Sekdaprov Sri mengatakan bahwa harapan besar terletak pada semua Aparatur Sipil Negara dalam lingkup Pemprov Kaltim untuk mentaati peraturan waktu kerja yang telah diperbarui ini guna mendukung lancarnya sistem pemerintahan serta meningkatnya mutu layanan kepada masyarakat,” katanya.
(antara/jpnn)