- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
autos, business, cars, money, motor bikesautos, business, cars, money, motor bikes - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
1
MOTOR Plus – online.com Ketika membeli sepeda motor bekas terutama motor lawasan, biasanya Anda menemui kendaraan yang hanya dilengkapi dengan STNK saja atau bahkan tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Transaksi sepeda motor bekas dengan hanya STNK biasanya terlihat pada kendaraan yang sudah lama digunakan seperti Vespa klasik.
Apakah mungkin untuk membuat BPKB baru bagi sepeda motor yang dibeli dalam keadaan hanya memiliki STNK?
Agar tak terjadi kesalahan, mari kita konsultasikan dengan pihak yang memiliki wewenang.
Kompol Wahyu Isbandi, S.H., M.M, yang menjabat sebagai Kaur Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, menyatakan bahwa penerbitan BPKB untuk sepeda motor tanpa STNK tetap dapat dilaksanakan.
Namun harus diperiksa apakah BPKB kendaraan bermotor itu memang sudah hilang atau masih berada di bawah jaminan fidusia, demikian pembukaan Kompol Wahyu seperti dilansir dari gridoto.com.
Fidusia guarantee berarti BPKB disimpan di bawah jaminan dan tidak akan diselesaikan oleh pemilik sebelumnya.
“Lebih dari itu, pemeriksaan fisik kendaraan juga harus dijalankan,” imbuhnya.
“Agar memastikan keabsahan keterkaitan antara kondisi fisik kendaraan dengan surat tanda nomor registrasi dan buku pemegang kendaraan serta dokumen dukungan lainnya,” jelasnya.
Jika terdapat sepeda motor bekas atau motor lama dengan BPKB hilang yang berada di bawah nama pribadi, prosesnya dapat dilakukan asalkan semua dokumen lengkap dan valid.
Tetapi cukup rumit untuk membeli sepeda motor bekas dari penjual kedua ketika hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menginginkan pembuatan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Ketepatan informasi ini belum dapat dipastikan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dengan layanan Regident Ranmor yang setempat mendaftarkan kendaraan atau motornya,” jelasnya.
Berikut adalah informasinya, tiap alat transportasi berbengine harus mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta BPKB (Bukti Kepemilikan Mobil atau Sepeda Motor) supaya bisa digunakan di jalanan publik dengan legalitas yang terjamin.
BPKB sekaligus menunjukkan bahwa motor itu dimiliki secara sah, walaupun nama pada dokumen mungkin berbeda.
Transaksi pembelian sepeda motor tanpa BPKB harus diwaspadai karena bisa jadi termasuk dalam aktivitas terkait kriminal.
BPKB juga merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik sebagai bukti resmi atas hak kepemilikan kendaraan beroda empat atau lebih.
Bagi sepeda motor yang di beli dengan cara mencicil, buku tanda pengenal milik kendaraan bermotor (BPKB) akan disimpan oleh perusahaan finansial selama semua hutang belum terbayar lengkap.
Jika Anda membeli kendaraan dengan uang tunai, diler akan segera mengirimkan BPKB dan STNK beberapa hari setelah motor sampai di tangan pembeli.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
https://www.gridoto.com
Denganjudul “Membeli Kendaraan Bermotor Bekas Hanya Mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Inilah Langkah Membuat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor di Kantor Wilayah Administrasi Perhubungan”.”