BEI Bereaksi terkait Kemungkinan Delisting Saham Waskita Karya

BEI Bereaksi terkait Kemungkinan Delisting Saham Waskita Karya

BEI Bereaksi terkait Kemungkinan Delisting Saham Waskita Karya

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan keterangan tentang kemungkinan pencopotan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Mereka berencana untuk meninjau dulu tanggapan dari direksi Waskita sebelum melakukan tindakan pencopotan tersebut.

Direktur Evaluasi Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa BEI terus mengawasi langkah selanjutnya dari dewandireksi perusahaan BUMN di sektor infrastuktur.

“Jadi seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, meskipun delisting terjadi dua tahun lalu, itu bukan berarti langsung terwujud. Kami pastinya akan melihat respon dari Dewan Direktornya dan merencanakan langkah selanjutnya,” ujar Nyoman saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (8/5).

Sebelumnya, BEI telah menerapkan pencopotan perdagangan terhadap WSKT mulai tanggal 8 Mei 2023 dikarenakan penangguhan pembayaran bunga dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020. Bunga obligasi ini belum dibayarkan lantaran Waskita Karya masih berada dalam periode standstill.

Nyoman mengatakan bahwa pilihan untuk delisting bisa dijalankan sejak suspend telah berlangsung selama dua tahun.


“Delisting sudah dapat dilakukan dalam 24 bulan, tetapi hal utamanya adalah mengetahui respons dewan direksi dan perencanaan mereka untuk masa mendatang,” katanya.

“Perlu diingat, langkah selanjutnya adalah. Tujuan dari aturan delisting tersebut bukanlah untuk mengeluarkan perusahaan, tetapi untuk menetapkan tujuan bagi mereka supaya dapat meningkatkan kondisi going concern,” jelasnya.

BEI tetap mengirim surat kepada WSKT tentang arah langkah yang akan diambil WSKT. Menurut Nyoman, prosedur pengiriman surat ini dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun sekali.

Terkait dengan pencopotan saham dari daftar perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah masa jeda selama dua tahun, aturan ini diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I tentang Penarikan Daftar (Delisting) serta Pendaftaran Ulang (Relisting) Saham.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *