- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, government, local news, news, religionbusiness, government, local news, news, religion - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
Jakarta, IDN Times
– Bea Cukai Nunukan menjalankan proses pemeriksaan impor barang sumbangan dari Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan yang diperuntukkan bagi kebutuhan ibadah pada tanggal 22 Mei 2025.
Ahmad Kuncoro Pandu Yekti, kepala seksi pengawasan internal dan edukasi Bea Cukai Nunukan, menyebut bahwa acara tersebut adalah tahap terakhir dalam serangkaian bantuan teknis yang telah diselenggarakan oleh Bea Cuckai Nunukan sebelumnya.
1. Bantuan pendampingan mendalam untuk jemaat Gereja
Pada proses asistensinya itu, menurut Ahmad, tim mereka tak sekadar memeriksa secara fisikal saja, melainkan juga menyediakan bimbingan mendetail bagi pihak gereja mulai dari tahap awal.
“Bantuan itu mencakup pendaftaran di portal Indonesia National Single Window (INSW), mengajukan pemenuhan syarat terkait barang terlarang dan dibatasi (Lartas), serta meminta fasilitas perpajakan yang diperlukan,” katanya dalam rilis pers yang diterima.
IDN Times
, Selasa (3/6/2025).
2. Memperoleh kemudahan fiskal
Impor barang hibah yang dilakukan oleh Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan mendapatkan sejumlah keringanan fiskal. Kebijakan ini ditetapkan dalam beberapa peraturan pemerintah dan menteri keuangan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024. Beberapa fasilitas yang diberikan antara lain adalah pengecualian dari bea masuk, pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan, dan juga terlepas dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
“Di samping itu, hadiah impor ini terkecualikan dari aturan cukai, sehingga mempercepat dan menyederhanakan prosedur pengiriman,” papar Ahmad.
3. Bantuan untuk aktivitas keagamaan
Ia menyebut bahwa insentif finansial ini disediakan oleh Bea Cukai mewakili Menteri Keuangan Republik Indonesia. Dia menambahkan bahwa mendukung aktivitas berbasis agama adalah sebagian dari janji Bea Cukai untuk melaksanakan tugas layanan serta memfasilitasi perdagangan.
“Harapan kami adalah fasilitas ini bisa memberikan dampak positif secara langsung kepada publik, terutama untuk memperkuat aktivitas keagamaan di daerah perbatasan seperti Nunukan,” demikian penjelasan Ahmad.