- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, controversies, local news, news, scandalsbusiness, controversies, local news, news, scandals - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
KARAWANG,
– Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memberikan ultimatum kepada pemilik kekayaan besar dari Karawang, Endang Junaedi, yang merupakan seorang pengusaha jembatan penyeberangan di Rumambe, Karawang.
Kepala Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Citarum, Dian Al Ma’ruf, menyatakan bahwa penempelan baliho di area jembatan yang dimiliki oleh Endang bertujuan untuk memberi peringatan.
Dia menyatakan bahwa segala jenis usaha dan pemanfaatan dalam area sungai tersebut wajib memiliki izin. Baginya, proses perizinan ini sebenarnya cukup sederhana.
Dian mengatakan bahwa jika dokumennya lengkap, maka proses perizinannya akan selesai dalam tujuh hari.
“Sekali lagi, hal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat atau menutup bisnis seseorang. Kami seharusnya merasa bangga bahwa anak negeri dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Namun demikian, semuanya harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” ungkap Dian saat berada di kantor Bupati Karawang pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Dian berpendapat bahwa struktur jembatan yang dimiliki Endang tidak dirancang untuk dilewati oleh kendaraan.
Saya berasal dari jurusan Teknik Sipil dan saya tahu bahwa aspek teknikal terkait jembatan sebenarnya tidak demikian. Oleh karena itu, saya enggan untuk mengomentari keakuratan hal tersebut.
enggak
“, namun menurut pendapatku,” ucap Dian.
Dia mengatakan bahwa terdapat 11 jembatan mirip tersebut di Karawang, yang mencakup juga penyeberangan-serupa itu.
Bukan hanya di Sungai Citarum, melainkan juga di Saluran Tarum Barat.
Jika tidak dihentikan, dia takut akan muncul lebih banyak jembatan seperti itu.
Pihaknya akan memberikan peringatan.
Apabila peringatan pertama, kedua, dan ketiga dilanggar, BBWS Citarum akan melaksanakan penggusuran.
Pertanyaan mengenai apakah BBWS Citarum telah mempunyai rencana bila jembatan perlu dirobohkan diajukan kepada Dian, yang kemudian memberikan jawaban ringkas.
Menurut dia, masalah tersebut merupakan kewenangan Bupati Karawang.
“Daerah ini merupakan daerah kabupaten, mungkin Anda bisa bertanya kepada Pak Bupati. Saya hanya mengurus sungai di area ini, sedangkan jalan bukan menjadi tanggung jawab saya,” ungkap Dian.
Artikel ini sudah dipublikasikan di TribunJabar.id berjudul
Ancaman BBWS Citarum akan Membongkar Jembatan Milik Orang Kaya Berlimpah Harta di Karawang Jika Tidak Taat Peraturan
.