Baru di Sekolah: Empat Tujuan Penting Uji Kompetensi untuk Siswa Kelas Akhir



Mendekati masa pendaftaran calon pelajar baru, Kemendikdasmen menerbitkan peraturan terbaru.

Peraturan tersebut telah di tetapkan yakni

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 9 Tahun 2025.

Isinya tentang

Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Peraturan itu telah diumumkan dan segera diberlakukan.

Tetapi memang masih ada sebagian yang belum melaksanakannya.

Hanya siswa kelas 12 di SMA dan SMK yang akan menerapkan peraturan itu.

Regulasi ini dilegalkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan merupakan titik penting dalam usaha memperkuat mekanisme evaluasi pencapaian akademik yang baku, obyektif, serta inklusif di semua tahap pendidikan dasar hingga menengah.

Toni Toharudin dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menyebut bahwa pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik adalah wujud nyata janji pemerintah untuk memastikan semua siswa memiliki kesempatan yang sama dalam penilaian prestasi belajar mereka dengan cara yang adil dan bermutu.

“Kita memiliki tanggung jawab untuk mengonfirmasi bahwa semua siswa di Indonesia, terlepas dari jenis pendidikan yang mereka tempuh—baik itu formal, non-formal, atau informal—diberi peluang sama untuk menyatakan prestasinya dalam sistem evaluasi yang dapat dipercaya dan seimbang,” ungkap Tony lewat pernyataan tertulis pada hari Minggu, 8 Juni 2025.

“Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi wujud janji kita dalam memastikan kualitas pendidikan yang lengkap dan jelas,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, TKA bisa diambil oleh siswa dari beragam jenis pendidikan, baik itu jalur formal seperti SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK; jalur non-formal yang meliputi program paket A, B, dan C; maupun jalur tidak resmi.

Para peserta TKA akan mendapatkan hasil dalam bentuk skor dan tingkat pencapaian yang telah diatur secara nasional.

Siswa dari jalur pendidikan formal maupun nonformal yang sudah menyelesaikan ujian TKA berhak mendapatkan sertifikat hasil TKA.

Hasil tenaga kerja asing mempunyai peran penting dalam mensupport sejumlah kebijakan pendidikan:

1) Sebagai landasan pemilihan berdasarkan prestasi untuk proses penerimaan siswa baru di jenjang SMP, SMA, dan SMK

2) dijadikan sebagai salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses penerimaan mahasiswa berprestasi ke perguruan tinggi.

3) Mendukung kesetaraan prestasi belajar untuk siswa yang berasal dari jenjang pendidikan nonformal dan informal

4) digunakan sebagai acuan dalam tahap penerimaan akademis selanjutnya

5) bertindak sebagai rujukan utama dalam mekanisme kontrol dan jaminan kualitas pendidikan bagi sejumlah stakeholder, meliputi Kementerian, departemen yang mengurusi hal-hal terkait dengan agama, serta pihak pemerintahan setempat.

Pada tahun ini, Ujian Kompetensi Akademik (TKA) hanya dijalankan bagi siswa kelas 12 SMA atau tingkat terakhir di SMK. Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP, pelaksanaannya baru direncanakan pada tahun 2026.

Artikel ini sudah dipublikasikan di

Tribunnews.com

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *