- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, government regulations, laws and regulations, news, politicsgovernment, government regulations, laws and regulations, news, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
Koran – Pikiran Masyarakat –
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menyebutkan bahwa sampai sekarang otoritasnya sudah membatalkan 176 lokasi penambangan illegal untuk mineral non-logam serta batuannya (MBLB) yang tersebar di 17 kabupaten dan 1 kota di wilayah tersebut.
“Bahkan tanpa memiliki izin sama sekali dan melakukan penambangan secara ilegal,” kata Bambang.
Bukan hanya itu saja, terdapat pula empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di Kabupaten Cirebon maupun di Gunung Kuda dalam beberapa waktu belakangan ini. Selanjutnya, ada 14 IUP lainnya yang telah menerima sanksi serta ditunda operasinya sebab belum memenuhi persyaratan dokumentasi dan gagal mengimplementasikan praktik penambangan yang baik (Good Mining Practice/GMP).
“Cabang dinas secara konsisten melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan yang ketat dalam area operasi mereka,” jelas Bambang.
Bambang menyebutkan bahwa pemberantasan pertambangan illegal atau pun yang tidak sesuai peraturan tetap berlanjut tanpa memandang lokasi, termasuk di daerah Cirebon dan keramaian aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat.
“Saat bersama dengan pihak berwenang lain seperti kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pengawas pusat kita melakukan tugas pembinaan dan pengawasan serentak di setiap cabang dinas sesuai otoritas dalam hal penataan ini untuk memenuhi tanggung jawab sebagai pemegang lisensi operasi produksi,” katanya.
Sehubungan dengan masalah pengeboran nikel di Raja Ampat, Bambang mengungkapkan bahwa di Jawa Barat sama sekali tak terdapat aktivitas tersebut. Ini dikarenakan nikel merupakan jenis logam yang pengelolaannya berada di bawah wewenang pemerintah pusat untuk segala proses izin serta persetujuan teknisnya.
“Mineral logam di Jawa Barat terdapat di Cikotok, sedangkan komoditas emas ada di Bogor. Wilayah tersebut turut serta dalam tahap peninjauan dampak lingkungannya bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Bambang menyatakan bahwa eksplorasi mineral logam sedang berlangsung di area Ciletuh, tetapi belum mencapai tahap produksi. Saat ini yang mereka lakukan hanyalah untuk mempelajari kadar kekayaan mineral logam di lokasi tersebut.
Selain itu, Bambang menyebut, mereka tidak ragu untuk langsung memberi peringatan apabila terdapat aktivitas pertambangan mineral logam yang memiliki izin dari pusat tetapi pada akhirnya merusak lingkungan.
Pencopotan izin beberapa perusahaan pertambangan yang beraktifitas di kawasan Raja Ampat, Papua dapat menjadi contoh penting dan strategis bagi wilayah Jawa Barat. Langkah serupa harusnya juga dilaksanakan oleh pemerintah terhadap tambang-tambang bermasalah di Jawa Barat.
“Provinsi atau kabupaten/kota di Jawa Barat kemungkinan akan menindaklanjuti dengan tindakan serupa,” ujar Manajer Advokasi dan Kemasyarakatan Walhi Jabar Hannah Alaydrus ketika diwawancara pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 malam.
Menurut Hannah, kasus Raja Ampat menggambarkan pentingnya melindungi area dengan kepadatan ekologi tinggi sambil mempertimbangkan pertentangan sosial serta dampak merusak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Dia menyatakan bahwa hal tersebut semakin meyakinkan argumentasi tentang bagaimana alasan-alasan berbasis ekologi dan sosial bisa jadi dasar untuk mencabut lisensi bukan saja dikarenakan pelanggaran administratif.
“Dan ini memperkuat posisi bahwa argumen-argumen etika lingkungan dan hubungan masyarakat juga memiliki tempat dalam proses penghapusan izin selain faktor-faktor regulasi,” imbuh dia.
Menurut dia, tekanan dari publik pun turut menjadi faktor utama dalam keputusan itu. Pendapat serupa disampaikan oleh Dedi Kurniawan, Koordinator Nasional Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I). Di samping mendesak mencabuti izin untuk pertambangan bermasalah, Dedi menekankan bahwa pemerintah perlu menggelar audit komprehensif atas semua tambang di Jawa Barat. Perusahaan-perusahaan pengeboran mineral dengan lisensi seharusnya diperiksa pelaksanaannya dan bagaimana operasinya berjalan di tempat.
Apabila ternyata pelaku melakukan pelanggaran terhadap aturan dan mengganggu lingkungan, maka izin tersebut harus dicabut. Dia menjelaskan bahwa pencabutan tidak hanya menjadi wewenang dari pemerintahan pusat saja. Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah ini pun mempunyai otoritas yang sama. Sebab, sebagian izin diserahkan kepada pihak pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk diberikan.
(Bambang Arifianto, Novianti Nurulliah)