- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, news, politics and government, public policy, social issuesgovernment, news, politics and government, public policy, social issues - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
2
JAKARTA,
Bantuan sosial untuk semester dua tahun 2025 akan segera di transfer ke lebih dari 16,5 juta KPM. Dana ini terdiri atas dana PKH dan BPNT yang nilainya mencapai angka Rp10 triliun secara keseluruhan.
Warga bisa memeriksa status terima bantuan sosial ini dengan online melalui informasi yang diambil dari KTP mereka.
Pengiriman bantuan sosial dikonfirmasi secara resmi oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) pada sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (28/5/2025) sore hari.
“Gus Ipul menyebutkan bahwa penyaluran akan dimulai hari ini dengan cara yang bertahap,” demikian tertulis dalam pernyatannya.
Penerapan pendistribusian bantuan sosial pada kesempatan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai dengan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuan penggunaan informasi tersebut adalah untuk memperbaiki akurasi dalam menentukan penerima manfaat.
Berdasarkan data peninjauan ulang paling baru, kira-kira 1,8 juta kepala keluaga dianggap tak lagi pantas mendapat dukungan lantaran situasi finansial mereka telah mengalami perbaikan.
Mereka yang kita jumpai ada di disil 6 ke atas. Ini menunjukkan bahwa situasi ekonomi mereka telah membaik dan menjadi lebih mandiri. Dengan demikian, mereka tidak termasuk dalam kategori disil 1, 2, atau 3,” jelas Gus Ipul.
Detil Bantuan Sosial PKH dan BPNT untuk Tahap 2 di Tahun 2025
Pada tahun 2025, pemerintah akan mengirimkan bantuan sosial tingkat kedua lewat dua skema pokok yakni Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
PKH adalah bentuk bantuan keuangan yang diberikan secara langsung kepada keluarga tidak mampu dengan syarat tertentu. Berikut ini terdapat kriteria calon penerima serta jumlah bantuannya setiap tiga bulan:
1.
2.
3.
4.
(Silakan melanjutkan detailnya sesuai data asli)
- Pembeli berstatus ibu hamil atau anak di bawah 6 tahun: harganya adalah Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia ≥60 tahun/penyandang disabilitas serius:Rp 600.000
- Korbannya mendapatkan kompensasi sebesar Rp2.700.000 karena menjadi korban dari pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serius.
Pada tahap kedua dari BPNT akan menjangkau kira-kira 18 juta keluarga selama periode April hingga Juni tahun 2025. Masing-masing keluarga bakal menerima dana senilai Rp600.000 secara non-tunai via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana tersebut bisa dipergunakan untuk pembelian barang-barang keperluan dasar semacam beras, telur, serta minyak.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melindungi kemampuan pembelian serta menjamin bahwa keperluan pokok warga masih tercukupi.
Langkah Memeriksa Keadaan Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT Menggunakan Nomor KTP
Warga bisa memeriksa status penyaluran bantuan sosial dengan cara online di situs web resmi Kementerian Sosial. Berikut adalah caranya:
-
Buka situs:
https://cekbansos.kemensos.go.id - Pilih area data: propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan
- Silakan masukan nama penuh seperti yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Anda
- Masukkan kode verifikasi yang terlihat pada layar
- Klik tombol “Cari Data”
Apabila nama sudah tercatat sebagai penerima, maka sistem akan mengindikasikan status diterimanya peserta tersebut. Sebaliknya, jika belum terdaftar, tampilannya akan menyatakan “Peserta Tidak Ditemukan”.
Pembaruan data serta pemeriksaan mandiri diupayakan untuk mengonfirmasi bahwa bantuan akan mencapai yang berhak dengan akurat dan mereduksi kekeliruan dalam pendistribusian pada masa mendatang.