- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, crimes, financial services, money, newsbusiness, crimes, financial services, money, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
, JAMBI
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi sudah memulihkan kerugian kepada para nasabah senilai Rp 5,43 miliar terkait dugaan penipuan yang menyeret mantan pegawainya, yaitu Rafina Salsabila (26).
Kerugian keseluruhan akibat kecurangan tersebut mencapai 7,1 miliar rupiah.
Beberapa dana sudah dikembalikan kepada para korban yang mengalami penyitaan uang dari akun penjudi online terkait.
Pada waktu tersebut, Rafina masih berperan sebagai analisis kredit di Kantor Cabang BPD Jambi yang terletak di Kerinci.
Dengan latar belakang sebagai analis kredit, Rafina pun mengerjakan tindakan kejahatannya terhadap beberapa nasabah.
Pembunuh tersebut menggunakan kebanyakan dari dana yang dicurikannya untuk berjudi secara daring.
“Bank Jambi sudah memulihkan semua uang itu kepada para pelanggan setelah bank menyadari terjadinya penipuan di bulan Oktober tahun 2024,” ungkap Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Jambi, Yan Iswara Rosya, pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com.
Iswara menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan kerugian para nasabah karena kasus ini mencapai Rp5,43 miliar dan hal tersebut merupakan kewajiban Bank Jambi.
Kerugian yang masih ada berasal dari dana di rekening tersangka yang sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
Dengan pembayaran kembali itu, Iswara menggarisbawahi bahwa Bank Jambi sudah membuktikan kesanggupannya dalam mentaati peraturan perlindungan konsumen.
Insiden penipuan ini muncul karena adanya pelanggaran atas standaroperasional prosedur (SOP) oleh karyawan bank, mencakup petugas kasir serta kepala kasir, yang tak menaati aturaninternal bank berkaitan dengan pengambilan dana simpanan.
“Terutama penarikan dana tabungan oleh pihak ketiga,” tambahnya. Selain itu, terdapat kelemahan dalam pengendalian internal dan fungsi pengawasan operasional bank.
Perbaikan Kebijakan Internal
Sebagai upaya untuk mencegah pengulangan masalah yang sama, Bank Jambi sudah mengimplementasikan peningkatan dalam kebijakannya serta cara kerjanya.
Bank juga mensosialisasikan tentang pelaksanaan SOP, yang mencakup aspek pengelolaan risiko serta upaya pencegahan penipuan terhadap semua karyawan.
“Bank Jambi sudah memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Iswara.
Sebagai upaya untuk memberikan efek jera, Bank Jambi sudah menerapkan hukuman terhadap karyawan yang dinilai kurang teliti dalam melakukan pemantauan.
Sektor sebelumnya, OJK menyatakan bahwa Bank Jambi harus menggantikan dana pelanggan yang lenyap karena skandal penipuan tersebut.
Untuk memelihara kepercayaan para pelanggan, OJK sangat mementingkan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023 yang berfokus pada perlindungan konsumen serta masyarakat dalam sektor jasa keuangan.
Penangkapan Pelaku
Setelah Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap Rafina Salsabila, kasus tersebut pun terkuak. Dia telah meretas sistem keamanan perbankan dan menyedot dana nasabah senilai Rp7,1 miliar dari tabungan mereka.
Rafina mengambil uang dari 27 buku tabungan milik klien pada periode antara tahun 2023 sampai dengan 2024.
Sebagai analis kredit di Cabang Kerinci dari Bank Jambi, dia menggunakan data serta kepercayaan para nasabahnya untuk melancarkan tindakan fraud.
Masalah ini terbongkar saat para pelanggan menjadi semakin mencurigai situasi tersebut akibat permohonan kredit mereka yang tak juga dicairkan.
Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata dana kredit sudah dicairkan namun tak sampai di tangan peminjam lantaran dialihkan oleh Rafina.
Mengikuti laporannya, petugas kepolisian menjalankan investigasi dan akhirnya menangkap tersangka yang bersalah.
Cara Penipu Tidak Mengirim Uang Pinjaman
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama awal huruf R membongkar cara penjahat melakukan pencurian dari akun bank milik pemerintah daerah Cabang Kerinci yang bertajuk BPD Jambi.
Pelaku berinisial R, yakni seseorang bernama Rafina, saat ini sudah dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan dari 27 akun milik nasabah dengan jumlah kerugian senilai Rp7,1 miliar.
Pada sesi wawancara bersama Kompas.com via panggilan telpon pada hari Jumat (6/6/2025), R mengungkapkan bahwa keyakinannya terhadap Rafina berakar lantaran mereka bertumbuh di satu kampung.
“Saya kenal dia, karena kami kan satu desa,” ujarnya.
R mengatakan bahwa dia pergi ke Kantor Cabang Bank Jambi di Kerinci guna mencairkan pinjaman senilai Rp50 juta.
Rafina mengurus semua dokumen pencairan. Tetapi, R kaget ketika melihat nominal peminjaman dalam berkas tersebut, yaitu sebesar Rp96 juta.
“Saya hanya ingin meminjam Rp50 juta diawal, tapi yang tertulis adalah sekitar Rp94 juta atau Rp96 juta, saya kurang ingat pastinya. Saat saya bertanya kepadanya, jawabannya sudah terlanjur begitu,” ungkap R.
Walaupun merasa kebingungan, R masih saja menandatangi dokumen pencairannya itu.
“Lebih baik tidak usah ribet untuk mengembalikan dokumen, jadi saya tetap setuju,” katanya.
Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 20 September 2024.
Setelah menandatangani dokumen tersebut, R diminta oleh Rafina untuk memilih antara mendapatkan uang dalam bentuk tunai atau di transfer ke rekeningnya.
“Sesudah tanda tangan tersebut, uang akan segera dicairkan. Lalu tersangka bertanya, ‘apakah ingin mentrasfer uang ke rekening atau mengambil tunai?’ Saat itu saya jawab cukup dengan transfer saja,” jelas R.
Setelah melakukan komunikasi itu, R mengharapkan agar uang pencairannya segera mendarat di rekeningnya. Akan tetapi, sesampainya di rumah, ia ternyata belum juga mendapatkan uang tersebut.
R merasa cemas dan selama kurang lebih tiga minggu terus mencoba untuk meminta klarifikasi dari Rafina tentang status pembayaran tersebut.
Ke curigaannya bertambah saat potongan gajinya secara otomatis dilakukan setiap bulan untuk membayar hutangnya.
“Selanjutnya, saya memiliki teman di Bank Jambi cabang Kerinci, jadi saya bertanya padanya dan meminta untuk mengeceknya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, R menyadari bahwa dana pinjamannya harus sudah bisa dicairkan ketika dia menandatangi dokumen pencairannya.
Setelah mendapatkan berita itu, R kaget dan mengenali bahwa dia tidak sendirian sebagai mangsa dari perilaku Rafina.
“Maka sepertinya Bank Jambi telah menemukan seluruh korban yang terkait dengan pelaku tersebut. Pihak bank langsung berkoordinasi dengan tim hukum mereka dari kantor pusat, dan dalam waktu 10 hari kerja, dana kami pun segera dipulangkan,” paparnya.
Modus Lain
Metode lainnya, Rafina menggunakan kepercayaan nasabah untuk mengeksekusi pengambilan dana.
“Pada awalnya, terdapat seorang klien yang memberi kepercayaan sehingga memperbolehkan pelaku untuk menarik dana,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jambi pada hari Senin, 2 Mei 2025.
Selanjutnya, Rafina menggunakan keyakinan itu dengan menyatakan bahwa dia diinstruksikan oleh seorang klien lain untuk melakukan penarikan dana dan ia juga mencuri menyerahkan tanda tangannya secara palsu untuk mengambil uang dari tabungan.
Dalam rentang waktu antara September 2023 sampai September 2024, Rafina sudah menarik uang dari sebanyak 27 akun milik nasabah.
“Maka, ia menyatakan kepada petugas bank bahwa dirinya diwajibkan oleh pelanggan untuk menarik dana. Berdasarkan kesempatan sebelumnya, petugas kasir pun mempercayai hal itu dan mentransfer uang tersebut,” jelas Taufik.
Masalah ini pertama kali muncul saat beberapa klien melaporkan bahwa permohonan pinjamannya tidak juga mendapat persetujuan.
Setelah diselidiki, ditemukan bahwa pinjamannya memang telah dilepaskan, tetapi uangnya tak kunjung mencapai rekening si pemohon.
“Setelah terjadi perseteruan tersebut, kami melaksanakan investigasi danصندIntialized możliwo
pengungkapan,” ujar Taufik.
Setiap akun milik para nasabah, Rafina menyerobot berbagai jumlah dana, berkisar antaraRp 400 juta sampai dengan Rp 1 miliar. Jumlah total uang sebanyak 27 orang nasabah yang diambil oleh Refina mencapai angka Rp 7,1 miliar.
Mayoritas dana itu dipakai Rafina buat berjudi daring.
“Maka, sebagian besar dari uang itu digunakannya untuk perjudian daring,” jelas Taufik.
Menurut Taufik, pada setiap sesi permainan, pemain dapat menyimpan uang hinggaRp 70 juta sebagai deposit atau modal mereka.
“Jadi, jika kita bicara tentang setoran maksimum, bisa mencapai hingga 70 juta rupiah untuk satu kali permainan,” terangnya.
Parahnya, laporan pemeriksaan mengungkapkan bahwa jumlah uang yang tertinggal di akun sang pelaku hanya tinggal sebesar Rp 80.000.
Karena perbuatannya, Rafina Salsabila terkena pasal 49 ayat 1 huruf A dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Perkuatan Industri Keuangan, dengan sanksi hukuman paling lama bisa sampai 15 tahun kurungan serta denda mencapai Rp500 miliar.
(Tribunjambi.com/Kompas.com)