Bahlil Dicoklat Sebagai Anggota Kehormatan Kosgoro 1957

Bahlil Dicoklat Sebagai Anggota Kehormatan Kosgoro 1957



lowongankerja.asia


,


Jakarta


– Ketua kolektif pusat (KP)
Kosgoro
1957 mengangkat Ketua Umum Partai
Golkar
Bahlil
Lahadalia sebagai anggota kehormatan.

Keputusan tersebut dikumandangkan oleh Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman saat membuka Musyarawah Kehadiran Nasional (Muspinas) III Kosgoro 1957 yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, pada hari Rabu, 7 Mei 2025. “Kami menunjuk Bahlil Lahadalia menjadi anggota kehormatan dari Kosgoro 1957,” ujar Sabil ketika itu.

Sabil menyatakan bahwa keputusan tersebut tercantum di dalam Keputusan PPK Kosgoro tahun 1957 nomor KPTS.102/PPK/Kosgoro 1957/V/2025.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah melalui pertemuan pleno yang telah disahkan oleh pimpinan Kosgoro pada tanggal 5 Mei 2025 di Jakarta.

Menindaklanjuti penetapan itu, Sabil mengatakan, PPK Kosgoro 1957 akan menyosialisasikan kepada seluruh pengurus, kader, anggota, dan simpatisan Kosgoro 1957 di seluruh Indonesia.

Adapun surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Laksono dan Sekjen Sabil Rachman.

Ketua Pelaksana Mupinas III M Q Iswara mengatakan, Mupinas kali ini bertema Hilirisasi dan Digitalisasi Mewujudkan Kemandirian dan Martabat Bangsa yang diadakan pada Rabu, 7 Mei 2025 dan Kamis, 8 Mei 2025. Mupinas ini akan diisi oleh sejumlah materi yang disampaikan oleh menteri yang berasal dari Partai Golkar. Salah satunya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Pada akhir KTT Mupinas kali ini, akan dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kosgoro dan beberapa kementerian yang relevan. Meskipun demikian, ia menyebutkan tentang topik-topik dari perjanjian tersebut.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *