- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, criminal cases, incident, newscrime, crimes, criminal cases, incident, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
KABAR TASIKMALAYA
– Polres Ciamis melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan terhadap seorang wanita yang diperpetrasi oleh bekas kekasihnya di sebuah kontrakan di daerah Pabuaran, Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, pada hari Rabu (7/5/2025).
Rekonstruksi yang mencakup 52 adegan itu ditonton secara langsung oleh keluarga korban, yakni bapak korban serta saudara-saudaranya.
Tidak heran, proses pemulihan itu secara langsung membuat napas tertahan keluarga korban saat sang pelaku tanpa ampun membunuh anak perempuan atau saudara laki-lakinya, dengan masing-masing skenario rekonstruksi mencerminkan kenyataan yang terjadi.
Selama proses rekonstruksi, bapak dari korban yang ikut hadir untuk melihat akting kembali insiden tragis yang merenggut nyawa putranya, sampai-sampai pingsan di tempat. Sementara itu, saudarinya yang tertangis terus-menerus tidak bisa membayangkan betapa kejamnya perlakuan yang dialami adik laki-lakinya, yakni seorang bernama awal huruf EHZ.
Galih Hidayat, SH, yang merupakan pengacara keluarga, menyebut bahwa sang pelaku telah merusak korban dengan tindakan kekerasan brutal dan berturut-turut.
“Tindakan pelaku sungguh biadab. Mulai dari memukuli, menenggelamkan leher, sampai mencoba merusak organ dalam korbannya dengan injakan brutal. Hal ini tidak semata-mata perilaku impulsif, melainkan sudah direncanakan dengan matang,” katanya.
Galih pun menggarisbawahi ada dua kesaksian utama, satu di antaranya datang dari seorang wanita bernama inisial TN yang tiba di tempat kejadian pada pukul 03:00 dinihari ketika korban diyakini telah meninggal.
“Saudari TN tinggal di apartemen mulai pukul 03 hingga 05 pagi, dia sempat makan di sana tetapi mengklaim tak mengetahui adanya mayat di area tersebut. Hal ini perlu dipertanyakan lebih lanjut. Terlebih lagi, tersangka mencurigakan bahwa TN mempunyai ikatan khusus dengan sang pelaku,” ungkap Galih.
Menurunya, TN dan seorang saksi lain belum sepenuhnya dicek faktanya oleh polisi. Sebenarnya, data yang didapat dari keduanya dapat mengungkap rahasia di balik motif serta peran individu atau kelompok ekstra.
Selanjutnya, Galih menambahkan pula bahwa tersangka telah menjual perhiasan yang dimiliki oleh korban kepada sebuah gerai logam mulia. Tetapi, berdasarkan penyelidikan lebih jauh, ditemukan bahwa emas tersebut sebenarnya adalah jenis sintetis atau tiruan.
Walaupun demikian, keinginan sang pelaku untuk mendapatkan harta si korban dianggap telah menunjukkan bukti yang cukup kuat tentang adanya dorongan finansial dalam kasus kriminal pembunuhan tersebut.
“Terdapat sebuah gelang, satu cincin, serta dua perangkat telepon seluler milik korban. Salah satunya berhasil dilemparkan oleh tersangka pada waktu kejadian. Seluruh barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa tersangka tak cuma bertujuan untuk melakukan pembunuhan, tetapi juga berencana untuk mendapatkan harta si korban,” jelasnya.
Apa yang menjadi perhatian utama mengenai wewenang hukum Galih adalah tuduhan perlakuan tidak pantas terhadap mayat korban pasca kematiannya. Dia menegaskan bahwa tersangka telah melancarkan perilaku tak sesuai norma kepada jasad si korban.
“Perbuatan ini sungguh tidak berperikemanusiaan. Terdapat indikasi adanya penyiksaman terhadap mangsa yang telah meninggal dunia. Kami mengharapkan hal ini menjadi sorotan penting,” papar Galih.
Atas dasar itu, pihak keluarga melalui kuasa hukum mendesak penyidik agar menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bahkan mempertimbangkan pasal berlapis atas dugaan pembunuhan disertai motif ekonomi dan pelecehan.
“Kami menyerukan agar terduga tersebut dituntut dengan dakwaan pembunuhan premeditasi yang menghasilkan hukuman penjara seumur hidup. Jika memungkinkan, kami minta hukuman mati,” tuturnya demikian.